Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Si Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

0
58
Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati. Vonis MA terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati itu tercantum dalam petikan putusan yang dilansir di website MA pada Selasa (3/1/2023). Putusan tersebut diketuk oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana mati. “Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1).

Dikutip dari CNNIndonesia.com (3/1/2023), pada pengadilan tingkat banding sebelumnya, Herry juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Laporan kasus Herry Wirawan ini sudah diterima Polda Jabar sejak 2021. Kasus ini kemudian viral di akhir 2021 sampai menyita perhatian Presiden Jokowi. Saat itu, Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.

BACA JUGA :  Hadiri Acara di Sumbar, Prabowo Dapat Dukungan dari 100 Ninik Mamak Pemangku Adat

Arahan itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Dia ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kasus ini pun bergulir di meja sidang. Herry sempat mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini pun diperberat saat sidang banding. Namun Herry mengajukan kasasi. Kasasi itu ditolak dan Herry tetap dihukum hukuman mati.

Hakim menilai Herry terbukti melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati karena telah memperkosa 13 santriwati. (BD)

BACA JUGA :  Bang Zaki "Bakar Semangat" Kader-kader Koalisi 02 di DKI, Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini