Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum, Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan!

0
56
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan Perppu Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Dengan demikian, MPR bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi ia melihat Jokowi sudah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Menurutnya, MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Jimly karena ia melihat Jokowi sudah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali.

“Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment,” kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Suara.com (4/1/2023).

Jimly menyebut, apabila mayoritas anggota DPR siap, maka mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah pemakzulan tersebut.

Mengenai Perppu Cipta Kerja, menurut Jimly, semestinya pemerintah tidak perlu membuatnya. Kalau memang memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK terkait uji formil pembentukan UU Cipta Kerja.

Jimly menilai perbaikan UU Cipta Kerja itu tidak sulit apabila diberi tenggat selama dua tahun oleh MK, apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu tujuh bulan sebelum tenggatnya pada November 2023.

BACA JUGA :  Dinilai Melanggar Kode Etik Hakim MK, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

“Susun saja UU baru dalam waktu tujuh bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan,” tutur Jimly.

Sementara itu, dikutip dari Suara.com (4/1/2023), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut langkah yang dilakukan Jokowi sebagai bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK,” ungkap Denny dalam keterangan tertulisnya Sabtu (31/12/2022).

Menurut Denny, jika nantinya disetujui DPR menjadi undang-undang, maka Perppu tersebut tidak melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya.

Sebelumnya, MK sendiri telah menyatakan Undang-Undang Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat, setelah digugat kalangan masyarakat sipil. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini