RADAR TANGSEL RATAS — Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial AM (51 tahun) yang diduga menjadi kreator sekaligus penjual video porno dari hasil aktivitas mengintip pakaian dalam perempuan.
Dikutip dari CNNIndonesia.com (6/1/2023), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan mayoritas video yang dijual pelaku di media sosial dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban.
Menurut Kusworo, total ada kurang lebih sekitar 2.980 video yang dibuat pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.
“Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/1).
Kasus tersebut, kat Kusworo diungkap berdasarkan laporan seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Korban merasa video itu direkam saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu,” ungkap Kusworo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Pada momen itu, pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
“Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, tapi nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion,” papar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, awalnya pelaku berdalih membuat video mesum itu untuk koleksi pribadi. Tapi ia akhirnya mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
Kemudian pelaku, kata Kusworo, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video intipan itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. “Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang,” ujar Kosworo.
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (BD)