Waduh! Beredar Video Wanita ‘Pelakor’ Dihukum Cambuk di Hadapan Masyarakat Aceh

0
60
Viral video seorang perempuan berkerudung menerima hukuman cambuk sebanyak 24 kali cambukan di hadapan petugas kepolisian serta ratusan warga Aceh. Kabar yang beredar, perempuan itu dihukum cambuk karena menjadi pelakor. (foto: Instagram @terangmedia)

RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini beredar viral sebuah video tentang seorang perempuan yang disebut sebagai perebut lelaki orang (Pelakor) sedang dihukum cambuk di Aceh. Peristiwa pencambukkan itu direkam oleh salah satu warga dan kemudian diunggah oleh akun Instagram @terangmedia pada Sabtu (7/1/2023).

Dalam video itu nampak seorang perempuan berkerudung duduk di depan banyak orang. Ia menerima hukuman cambuk sebanyak 24 kali cambukan. Narasinya disebutkan kalau perempuan itu seorang pelakor. Wanita tersebut dicambuk di hadapan petugas kepolisian serta ratusan masyarakat lainnya.

Dari dalam video, terdengar suara seorang pria membacakan jenis hukuman yang akan diterima perempuan tersebut. Menurut suara dalam video, perempuan itu seharusnya dicambuk 30 kali. Tapi karena telah menjalani hukuman selama enam bulan penjara, maka hukuman dikurangi enam kali cambukan.

“Eksekusi cambuk ini akan terlaksana sebanyak 24 kali yang seharusnya 30 kali, karena terpidana sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan maka dikurangkan 6 kali cambuk,” tutur seorang petugas pria dalam video tersebut.

BACA JUGA :  Pak Jaksa Agung, Tolong Tangkap Terduga "Makelar Kasus" Pudjianto Gondosasmito!

Setelah mendapat arahan dari petugas, seorang algojo yang memakai pakaian serba hitam pun memulai cambukannya di punggung wanita tersebut hingga 24 kali.

Tak lama setelah diunggah, video pencambukan wanita pelakor ini kemudian viral dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.

Sebagian dari mereka mendukung hukuman ini agar pelaku bisa jera. Tapi beberapa warganet bertanya-tanya mengapa hanya wanita saja yang diberi hukuman, sedangkan pelaku laki-lakinya tidak.

Dikutip dari Kompas.com, hukuman cambuk di Aceh merupakan sebuah sanksi sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan. Hukuman ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera, baik bagi pelaku yang melakukan agar tidak mengulanginya lagi dan bagi yang menyaksikan agar berpikir dua kali ketika hendak melakukannya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini