BREAKING NEWS: Kejari Tangsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pembangunan Pos Jaga Ronda Fiktif Kesbangpol Rp 3,1 M, Simak Alasannya!

0
59

RADAR TANGSEL RATAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembangunan pos jaga ronda fiktif Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangerang Selatan senilai Rp 3,1 miliar. Apa alasan penghentian penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik di Tangsel tersebut?

Simak penjelasan pihak Kejari Tangsel berikut ini. Saat wawancara eksklusif dengan awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, akhir pekan lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kasi Pidsus Kejari Tangsel), Muhamad Reza Pahlawan mengatakan, selama penyelidikan, pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk kasus pos ronda ini, selama dalam penyelidikan itu, kita telah melakukan tinjau lokasi, pemeriksaan dan memintai keterangan orang-orang yang terkait,” ujar Reza, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Tangsel), Hasbullah yang baru dilantik.

Ditemui di Kantor Kejari Tangsel,
Jl. Promoter, No. 2, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Banten, Reza melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pos ronda atau pos jaga yang dilaporkan oleh pelapor yang bernama Ivan Namora itu, ternyata, tidak benar. “Setelah kami tinjau lokasi, pos-pos ronda atau pos jaga yang dilaporkan oleh pelapor yang namanya Ivan Namora, sekarang tidak pernah muncul-muncul lagi (saya tunggu-tunggu tidak pernah datang lagi Ivan Namora itu), ternyata, apa yang dilaporkan itu tidak benar,” cetusnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bukber, Din Syamsuddin: Itu Tidak Arif dan Tidak Adil

Reza menandaskan, semua pos ronda atau pos jaga yang dilaporkan pelapor dan katanya fiktif itu tidak terbukti. “Ada pos rondanya, pos jaganya ada. Jadi, kami cek di kelurahan-kelurahan, di RT-RT, ada fisiknya. Yang dilaporkan ada 8 titik. Kami tinjau langsung 8 titik pos ronda atau pos jaga itu ada semua. Yang dilaporkan, kan, fiktifnya. Tetapi, faktanya, ada semua dan tidak fiktif,” papar jaksa yang berperawakan kecil, tapi lincah dan tegas itu.

Pernah Ditangani Polres Tangsel

Diterangkan Reza, pada 2019, kasus ini sudah ditangani Polres (Tangsel) dan hasilnya tidak ditemukan tindak pidana hukum. “Sebagai informasi, ini (kasus pos ronda) sudah ditangani oleh Polres (Tangsel) di 2019. Dan dari tindakan, polres, mereka juga sudah meninjau lokasi, ada foto, ada kegiatan di pos ronda atau pos jaga itu. Dari hasil pemeriksaan Polres dengan menggandeng Inspektorat (Tangsel), mereka turun langsung di lapangan dan menyatakan ada pos-pos jaga yang dilaporkan pelapor. Ada 8 titik yang dilaporkan dan semunya ada,” urainya.

Reza menambahkan, dirinya tidak tahu, apakah pada 2019, pelapornya sama atau tidak. “Saya tidak tahu, 2019 itu, pelapornya Ivan Namora atau bukan, atau LSM berbeda. Karena, saya bingung juga, 2019 sudah dilaporkan, terus pas saya baru masuk pertamakali 2022, ada pelaporan kasus itu lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bantah Tudingan Dirinya Terlibat Bisnis Tambang di Papua, Luhut Ancam Bakal Audit Pendanaan LSM

Hentikan Penyelidikan

Anak buah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu menyatakan, karena dasar yang ia paparkan semua tersebut, maka pihaknya menghentikan penyelidikan kasus pos jaga ronda. “Ya, karena dasar dan alasan itu, kami beranggapan bahwa ini sudah diproses oleh polres dan sampai sekarang tidak ada perkembangan serta enggak ada alat bukti yang cukup, juga kami menghindari adanya ketersinggungan atas ekspose yang kami lakukan, juga susah mengumpulkan alat bukti, lalu kami melihat waktu yang terbatas, maka seperti yang kami katakan, pos ronda jaga fiktif ini tidak terbukti,” papar dia.

Dugaan fiktifnya, ucap Reza, tidak terbukti karena barang atau fisiknya ada. Jadi, intinya, cetus Reza, berdasarkan hasil eskpose yang dilakukan dan karena keterbatasan waktu dalam proses penyelidikan, serta tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka pihaknya menyimpulkan penyelidikan kasus pos jaga ronda ini dihentikan.

“Kami belum bisa menemukan alat bukti yang cukup. Saat kami tinjau lokasi, 8 pos jaga ronda yang dilaporkan fiktif itu ada semua fisiknya. Dari situ, kita menyimpulkan, penyelidikan kasus ini kita hentikan. Laporan hasil penyelidikan menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti. Dan kita sudah laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten),” tegas Reza.

BACA JUGA :  Waduh! Beredar Video Wanita 'Pelakor' Dihukum Cambuk di Hadapan Masyarakat Aceh

Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah menambahkan, meski sudah dihentikan, kasus ini masih dapat dibuka kembali jika memang ditemukan alat bukti baru. “Saat ini, sudah dihentikan penyelidikannya. Tapi, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka kasus ini dapat dibuka kembali,” pungkas mantan kasi pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya itu.

Salman Faris Clear and Clean

Dengan dihentikannya penyelidikan kasus pos jaga ronda fiktif itu oleh penyidik Kejari Tangsel, maka anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Golkar, Salman Faris saat ini dinyatakan clear and clean alias jelas dan bersih. “Ya, itu otomatis. Status Pak Salman Faris sekarang clear and clean (jelas dan bersih). Sebab, pihak Kejari Tangsel sudah menghentikan penyelidikan kasus pos jaga ronda ini. Dan, tidak layak dinaikkan ke tingkat penyidikan karena tidak cukup bukti,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Tangerang Selatan (AMATAS), Abdil.

Salman Faris sendiri namanya selalu dikait-kaitkan dengan kasus ini. “Jangan ada lagi membuat opini negatif ke beliau. Karena, fakta hukum saat ini menyatakan Pak Salman Faris tidak bersalah apa pun. Beliau clear and clean. Harus dipulihkan nama baik beliau. Jangan ada lagi opini-opini liar terhadap beliau,” tandas Abdil. (AGS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini