Al Muktabar “Dihajar” (lagi), Rapornya Merah, Didesak Mundur karena Gagal Pimpin Banten

0
120

RADAR TANGSEL RATAS – Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar kembali “dihajar” dan didesak mundur. Al Muktabar dinilai mempunyai rapor merah dan gagal memimpin Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Presidium
Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada. “Jadi, saya ingin perkenalkan dulu. Pertama, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ini adalah organisasi inklusif yang saat ini merupakan wadah puluhan organisasi. Sudah 32 organisasi tergabung di KMSB ini dan berdiri tahun lalu,” ucap Uday saat dihubungi awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Kamis, 19 Januari 2023.

Kedua, kata Uday, dalam penilaian KMSB, Al Muktabar gagal total dalam melaksanakan reformasi birokrasi. “Dalam catatan kami, reformasi birokrasi (di Banten) saat ini gagal total. Ada belasan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tadinya definitif kemudian dipelaksanatugaskan (di-plt-kan) dengan orang dan kedudukan yang sama,” ucapnya.

Lebih lanjut, aktivis yang dikenal sangat kritis ini mengatakan, manajemen konflik justru diperankan sehingga keresahan di jajaran birokrasi terjadi. “Konsolidasi internal saja tidak mampu, tak ada pembenahan, yang ada semakin semrawut,” tudingnya.

Pria berkacamata ini kemudian menuding Al Muktabar dalam menjalankan tugasnya terkesan “one man show” alias (beraksi sendiri) dan tidak mempunyai Liaison Officer (LO) atau penghubung. “Al Muktabar adalah pemimpin ‘one man show‘. Dia tidak pakai ajudan, sopir, padahal itu fasilitas yang disediakan oleh negara untuk seorang penjabat gubernur. Al juga tak miliki orang yg dipercaya sebagai LO untuk menjembatani saluran komunikasi dengan para pihak,” kritiknya.

Lalu, ia mengkritik lagi, kebijakan pengganti Wahidin Halim itu tidak produktif. “Kebijakannya tidak produktif. Ide mendirikan sekolah metaverse, gagal, hanya jadi sekolah terbuka. Kemudian, kebijakan perampingan susunan organisasi dan tatakerja (SOTK) dilakukan tidak tepat waktu. Terbukti, APBD 2023 sudah diketuk Desember 2022, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah dibagikan ke semua OPD. Bagaimana bisa terserap APBD itu?” kritiknya keras.

Saat ditanya, selama memimpin Banten, nilai rapor Al Muktabar berapa? “Rapornya, ya, merah (sangat buruk),” ketusnya.

Ia pun menambahkan lagi “dosa-dosa” Al Muktabar. “Bidang reformasi birokrasi hanya lipsservice (di bibir saja), tidak taat pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD Transisi) yang digariskan oleh mendagri. Dan, perubahan SOTK dilakukan pascadiketoknya APBD 2023,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pimpinan dan Staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Memperingati Nuzulul Qur'an Ramadan 1445 Hijriah

Ketika ditanya soal isu bahwa Al Muktabar jadi Pj. gubernur Banten karena ada intervensi PDIP di pusat ke Mendagri Tito, dengan kata lain ia merupakan Pj. gubernur “titipan” sehingga tidak dapat bekerja maksimal, Uday tidak menjawab. Ia mengaku tutup mata soal itu.

“Saya tutup mata soal pihak mana yang intervensi dan menitipkan Al Muktabar sebagai pj. gubernur. Sepanjang dia mau mendengar dan terbuka untuk diingatkan, tidak one man show, ada orang yang dipercaya sebagai LO, berpihak kepada rakyat Banten, siapa pun orangnya, ya, akan kami dukung dan bantu,” ungkap pria berambut ikal itu.

Apa langkah selanjutnya? Uday mengaku, KMSB akan mengadu ke mendagri untuk mempertanyakan hasil evaluasi selama ini. “Kami akan ke mendagri, ingin mempertanyakan hasil evaluasi yang mereka lakukan selama ini. Karenanya, kami mendesak pimpinan DPRD Banten membentuk bamus (badan musyawarah) untuk mengusulkan ke mendagri agar mengganti Al Muktabar,” pungkasnya.

Al Muktabar tidak Menanggapi

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Al Muktabar tidak menanggapi pertanyaan awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL. Ketika dihubungi, Al Muktabar juga tidak mengangkat ponselnya.

Pun saat dikirimi pesan pendek (SMS) dan WhatsApp (WA). Hingga berita ini diturunkan, pj. gubernur Banten itu tidak membalas WA maupun pesan pesan pendek yang dikirim redaksi ratas.id.

Temui Ketua DPRD Banten

Sebelumnya, pada hari Rabu, 18 Januari 2023, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menemui Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni. Uday dan rekan-rekannya diterima di ruangan pimpinan DPRD Banten.

Maksud kedatangan para pengurus KMSB itu dalam rangka menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni. Supaya, DPRD Banten mengusulkan pergantian Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Terhitung sekitar delapan bulan menjabat Pj Gubernur Banten, Al Muktabar belum maksimal menjalankan peran-perannya sebagai orang nomor satu di Banten. Reformasi birokrasi yang dilakukan pj. gubernur gagal total. Faktanya, masih banyak jabatan di lingkungan Pemprov Banten yang diisi oleh pelaksana tugas (plt,),” ucap Uday dalam pertemuan itu.

BACA JUGA :  Disaksikan Deden Apriandhi Cs., Andra Soni "Mesra" dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dukung Pembangunan Gedung DPP TTKKDH

Di kesempatan tersebut, Uday juga menyinggung gaya kepemimpinan Al Muktabar gaya yang terkesan “one man show” itu. “Padahal, yang dipertaruhkan dalam kepemimpinannya adalah belasan juta jiwa rakyat Banten,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) itu pun mendesak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten agar mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengganti Al Muktabar. “Kita meminta ke DPRD, untuk dibawa ke Bamus, dan berkoordinasi ke Kemendagri agar Pj, Gubernur Al Muktabar diganti,” tukasnya.

KMSB menilai, Al Muktabar menjalankan tugasnya terkesan berdasarkan kehendaknya sendiri. Padahal, kata dia, harusnya ada kerjasama tim yang melibatkan seluruh komponen yang ada.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni menyatakan bahwa tentu saja sebagai pimpinan dewan, ia akan mendengar dan menerima masukan dari berbagai kalangan. Andra mengakui, terkait usulan pergantian Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pihaknya juga telah mendapatkan masukan-masukan dari sejumlah kalangan.

Bukan hanya KMSB, ucap politisi Gerindra itu, melainkan juga masyarakat serta pemerintah pusat memberikan masukan atas keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Namun demikian, sambung loyalis Prabowo Subianto itu, DPRD Banten tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan nama-nama yang akan menggantikan Al Muktabar.

Sebab, sebut Andra Soni, hal itu menjadi kewenangan Presiden. Politisi Gerindra itu akan menyampaikan masukan-masukan yang diterimanya kepada Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar bahwa ada sebagian kelompok masyarakat Banten tidak puas dengan kepemimpinannya.

“Supaya waktu 1 tahunnya bisa dimaksimalkan. Tapi, fungsi kami sebagai pengawasan kita lakukan,” imbuhnya.

Andra menerangkan, secara kelembagaan, DPRD dan pj. gubernur Banten telah berjalan dengan baik. Pihaknya juga akan membuka ruang komunikasi atas apirasi yang disampaikan KMSB.

“Prinsip saya, apa yang disampaikan KMSB terkait dengan perkembangan Provinsi Banten, ke depan adalah supaya dapat menjadi tempat yang nyaman buat hidup,” pungkas Andra.

Pengamat Ikut Menilai

Terkait kritikan dan desakan KMSB terhadap Al Muktabar agar mundur dari pj. gubernur Banten itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Yhannu Setyawan mengatakan, demokrasi memang memberikan ruang untuk seluruh komponen masyarakat dalam berpendapat dan menyampaikan pemikiran. “Oleh karenanya, kita harus menghormati pendapat dari semua yang bersikap kritis atas jalannya pemerintahan,” ujarnya, saat dihubungi awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL.

BACA JUGA :  Golkar Batal Dukung Andra-Dimyati, Berbelok Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Pengamat yang juga pakar hukum tata negara itu menerangkan, kendati demikian, pendapat satu kelompok masyarakat tentunya tidak dapat disebut sebagai kebenaran yang mutlak dan bersifat tunggal. “Intinya, semua kalangan bisa menilai secara kritis. Yang penting, tujuan kritiknya untuk mendorong percepatan pembangunan dalam koridor hukum dan untuk kebaikan bersama, bukan karena hal-hal lain yang tidak terlalu relevan dengan tujuan kritik tersebut,” paparnya.

Pemerintah, termasuk pemerintah daerah harus selalu dikritisi agar terus terjaga kualitas kepemerintahannya, sambung Yhannu. “Kepala daerah harus dikritisi agar terus bekerja sebaik-baiknya. Harus terus mau terjun ke masyarakat, tidak sekedar menjadi tokoh di balik meja, tetapi mau turun menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat,” urainya.

Usaha keras kepala pemerintahan yang seperti itu, lanjut Yhannu, nantinya akan berkaitan dengan capaian-capaian program pembangunan yang harus dapat dihitung dengan skala penilaian maupun indeks yang terukur dan terpublikasi secara resmi. “Bukan dari pandangan atau pendapat personal atau kelompok yang ukurannya secara metodologis sulit untuk diterima publik,” tegasnya.

Mengenai kinerja Pemerintah Provinsi Banten di bawah komando Al Muktabar, Yhannu pun merujuk pada data yang ada di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri). “Sepengetahuan saya, berdasarkan data hasil evaluasi di Itjen Kemendagri, Banten termasuk provinsi yang tidak buruk,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dari catatan redaksi ratas.id, desakan mundur Al Muktabar dari pj. gubernur Banten tidak hanya terjadi pada kali ini. Beberapa waktu lalu, komponen masyarakat juga mendesak Jokowi melalui Mendagri Tito Karnavian agar mencopot Al Muktabar.

Komponen masyarakat tersebut adalah Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN). Melalui kuasa hukumnya, Advokat Maulana Adam, S. H. dan Advokat Andianto, S. H., GMPN mendesak dan menyurati Jokowi agar memecat Pj. Gubernur Banten.

Alasannya, Al Muktabar telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melanggar karena telah mengangkat Pj. Sekda Banten, Tranggono di luar tupoksi kewenangannya. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini