RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rosario De Marshall alias Hercules pada Kamis (19/1/2023), terkait perkara suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan pemeriksaan itu guna mendalami aliran dana yang diterima hakim Agung Sudrajad Dimyati dan koleganya.
“Guna mendalami aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (pemberi suap) kepada beberapa pihak dalam perkara tersebut,” kata Ali (20/1/2023), dikutip dari tempo.co.
Menurut Ali, pemeriksaan Hercules merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 17 Januari 2023 lalu. Ia menyebut Hercules berhalangan hadir sehingga dilakukan pemanggilan ulang. “Yang bersangkutan mengkonfirmasi akan hadir menjalani pemeriksaan pada Kamis 19 Januari 2023,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Hercules yang kini menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya menolak berbicara dengan para wartawan usai pemeriksaan. Ia enggan menjelaskan perihal pertanyaan apa saja yang diajukan tim penyidik. “Kalian tanya sajalah sama tim penyidik, saya tidak mau bicara,” tuturnya kepada wartawan.
Kasus suap di Mahkamah Agung terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 21 September 2022. KPK menyebut telah terjadi tindak pidana suap untuk memenangkan proses kasasi gugatan kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK pun telah mengumumkan total 13 orang tersangka dalam perkara ini. Dua di antara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Konflik tersebut berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota koperasi tersebut memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari pidana. Tak hanya itu, Heryanto dan Ivan juga kalah dalam gugatan pemailitan koperasi tersebut.
Tidak puas, Heryanto dan Ivan kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keduanya meminta kepada penasihat hukumnya, Yosep Pereira dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga menang.
Yosep dan Eko kemudian terhubung dengan Sudrajat Dimyati dan sejumlah hakim agung lainnya melalui perantara para pegawai Mahkamah Agung. Yosep disebut menyerahkan dana sebesar Rp 850 juta setelah Dimyati cs mengabulkan kasasi mereka. (BD)