
RADAR TANGSEL RATAS – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini diputuskan setelah para kepala desa melakukan demonstrasi di DPR.
Dikutip dari Suara.com (22/1/2023), ekonom dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa salah satu harapan dari memperpanjang jabatan kades menjadi 9 tahun itu adalah pembangunan desa bisa jadi maksimal.
Terkait demonstrasi kades, Presiden Jokowi sempat memanggil Budiman Sudjatmiko. Ia mengatakan bahwa presiden setuju masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan presiden, kepala daerah, bahkan anggota legislatif, maka hal itu menjadi sebuah paradoks,” kata Achmad, Sabtu (21/1/2023).
Menurut Achmad, alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden. “Sebab, kepala desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi,” tuturnya.
Terlebih, kata Achmad, jika seorang kepala desa memiliki kinerja buruk, hal itu bisa menjadi bom waktu yang akan menimbulkan kekacauan yang lebih besar.
Ia menuturkan, pihak yang seharusnya menyampaikan aspirasi adalah rakyat atau pemilih kepala desa, bukan kepala desa yang berkuasa yang menginginkan masa kepemimpinan lebih lama.
Achmad melihat kebijakan tersebut keluar dari jalur demokrasi dan lambat laun bisa dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bahkan sampai presiden.
“Publik harus menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa melebihi dari masa jabatan presiden. Ini adalah upaya pengkondisian yang sangat kentara untuk mendukung perpanjangan masa jabatan para penerima mandat rakyat. Ini adalah sebuah manuver politik,” tandasnya. (BD)