
RADAR TANGSEL RATAS – Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022.
“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023), dikutip dari Suara.com (26/1/2023).
Yusri menjelaskan, penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.
Yusri melihat banyak pengendara pengguna pelat RF bertindak arogan di jalan raya, misalnya menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH dan IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.
“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” tandas Yusri.
Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri. Setelah memenuhi syarat, baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK-nya.
Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia, kata Yusri, hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.
“Awal bulan depan sudah tidak saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia), tapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.
Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dulu, katanya, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi.
“Tapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan, sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya,” ungkap Yusri. (BD)