Nah Loh! Jika Terbukti Berbahaya, Pemerintah Akan Melarang Peredaran Rokok Elektrik

0
72
Pemerintah akan melakukan penelitian tentang dampak rokok elektrik. Jika terbukti berbahaya, maka peredarannya akan dilarang. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah akan melarang rokok elektrik jika terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Saat ini, kata Ma’ruf, pemerintah bakal mengkaji peredaran rokok listrik.

Pesan itu disampaikan setelah pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dikutip dari Suara.com (26/1/2023), rencana perubahan revisi PP 109/2012 tertulis dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya. Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti,” ujar Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Sebagai informasi, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Kemudian ada juga aturan tentang rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Terakhir, pemerintah akan menambahkan pelarangan penjualan rokok batangan.

BACA JUGA :  Jelang Debat Perdana, Ruhamaben Siapkan Data soal Kemiskinan dan Gaungkan Masyarakat Sejahtera

Lebih lanjut, Ma’ruf menjelaskan bahwa pemerintah akan mendalami terlebih dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap. Jika berbahaya, maka rokok elektrik akan dilarang. Sebaliknya jika tidak, maka pemerintah akan memutuskan apakah akan diberi cukai atau tidak.

“Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” tutur Ma’ruf.

“Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak,” ia menambahkan.

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini