Catatkan Sejarah, Kota Denpasar di Bali Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia

0
238
Kota Denpasar ditetapkan sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia, sekaligus menjadi kota percontohan pertama di Indonesia sebagai Kota Lengkap. Keuntungan menjadi kota lengkap yakni masyarakat diberikan kemudahan masyarakat mengurus tanahnya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Berdasarkan pendataan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), per 26 Januari 2023 Denpasar ditetapkan sebagai Kota Lengkap.

Penetapan itu sebagai bagian dari hasil 126 juta bidang tanah di Indonesia yang pendaftarannya terus dikebut melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian ATR/BPN, di mana tanah-tanah didaftarkan mulai dari lingkup desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Pendaftaran tanah terus dikerjakan sehingga seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap.

Dikutip dari Infopublik (27/1/2023), penetapan Denpasar sebagai Kota Lengkap itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (26/1/2023).

Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri.

Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa ini menjadi salah satu sejarah karena Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Oleh sebab itu, Hadi Tjahjanto mengapresiasi capaian ini karena dapat mewujudkan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  Antisipasi Gempa, BNPB Sarankan Desain Gedung Pemerintahan di Jakarta Harus Tahan Gempa 7 SR

“Pertama kali di Bali khususnya di Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA (Undang-undang Pokok Agraria, red) lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah Pak Presiden. Oleh sebab itu, kami benar-benar mengapresiasi apa yang telah dilakukan di Denpasar. Saya harapkan wilayah lain mengikuti seperti di Bontang, Madiun, dan Bogor,” tutur Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menerangkan maksud dari Kota Lengkap. Menurutnya, Kota Lengkap adalah wilayah mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten dan kotamadya semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial.

“Yang dimaksud secara spasial itu peta tidak ada lagi tanah di Denpasar yang tumpang tindih. Dan secara yuridis sertipikat yang dikeluarkan, sudah di-upload di sistem digital dan akurat, itulah yang dikatakan Kota Lengkap,” paparnya.

Hadi Tjahjanto menambahkan, dengan menjadi Kota Lengkap, suatu wilayah dapat memiliki keuntungan. Keuntungan pertama adalah seluruh bidang tanah terdaftar sesuai dengan nama dan alamat masing-masing, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan nilai tanahnya naik karena memiliki sertipikat.

BACA JUGA :  Gantikan Asep Sholahuddin, Thoriq El Wahdi Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Terpilih BPC HIPMI Tangsel Masa Bakti 2022-2025 Dalam Muscab IV

“Jadi kalau mau diagunkan itu nilainya ada, untuk usaha, UMKM, apalagi Bali sudah mulai menggeliat perekonomiannya,” katanya.

Kalau ada investor masuk ke Bali, kata Hadi Tjahjanto, tanah di sini sudah memiliki kekuatan hukum. “Investor tidak akan diganggu. Dan terakhir tidak ada ruang lagi bagi mafia tanah yang akan mengakui itu tanahnya mafia, yang jelas nilai tanah akan naik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Menurut I Wayan Koster, penanganan pertanahan di Bali khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian konflik, jajaran Kementerian ATR/BPN di Bali memiliki kinerja yang sangat baik.

“Sinergi dan kolaborasinya dalam percepatan penyelesaian masalah di Bali ini sangat baik,” tutur I Wayan Koster.

Sementara itu, Andry Novijandri menjelaskan bahwa proses penyertipikatan tanah di Bali sudah mencapai 95,88 persen. Dengan demikian, sebanyak 1.922.998 bidang tanah di Bali sudah terdaftar dan terpetakan.

Selain dalam rangka penetapan atau launching Denpasar sebagai Kota Lengkap, kesempatan kali ini juga dimanfaatkan dengan melakukan penyerahan sertipikat atas tanah hibah dari Pemprov Bali kepada Kanwil BPN Provinsi Bali, dalam hal ini untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Klungkung, dan Jembrana.

BACA JUGA :  Soal Persentase Luas Hutan di IKN, Kepala Otorita IKN: Area Hutan Ditetapkan 65 Persen

Hadir pula dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini