Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Golkar: Itu Justru Mengurangi Hak Rakyat!

0
59
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan bahwa pemilihan gubernur sudah diatur dalam peraturan undang-undang, dan menghilangkan pemilu dalam memilih gubernur hanya akan mengurangi hak rakyat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan sesuatu yang bisa dibilang kontroversial. Ia mengusulkan agar jabatan gubernur dihapuskan di Indonesia.

Menurut Cak Imin, pemilihan umum hanya diperuntukan bagi presiden, legislatif, bupati, dan wali kota. Sebab, Cak Imin melihat ajang pemilu untuk memilih gubernur hanya akan menghabiskan waktu atau bahkan hanya menjadi suatu hal yang melelahkan. Ia juga menilai jabatan tersebut sudah tidak terlalu fungsional.

Hal itu disampaikan Cak Imin dalam penyampaian kata sambutannya di acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Dikutip dari Suara.com (31/1/2023), menanggapi usulan Cak Imin, Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan penghapusan jabatan gubernur dengan menghilangkan pemilihan umum untuk gubernur hanya akan mengurangi hak rakyat.

Menurut Dave, jika hal itu dilakukan, maka proses revisi mengenai aturan tersebut akan berjalan rumit. “Masih jauh ya menurut saya. Karena mengubah UU itu sebuah tugas yang sangat rumit. Dan ini kan berarti mengurangi hak rakyat,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA :  Abaikan Survei SMRC, Golkar: Tak Ada Wacana Ubah Putusan Munas, Capres Tetap Airlangga

Dave mengaku heran melihat Cak Imin yang mengusulkan hal tersebut. Sebab, kata Dave, pemilihan gubernur sudah diatur dalam peraturan undang-undang. “Gimana ceritanya, itu kan ada UU yang mengatur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dave mengaku, soal pemilihan gubernur belum sama sekali menjadi pembicaraan di internal Golkar. “Belum ada pembahasan mengenai itu di internal kami,” katanya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini