RADAR TANGSEL RATAS – Pemprov mencatat ada 188 tambang ilegal di wilayah Jawa Tengah. Pemprov Jawa Tengah membentuk Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dilansir detikJateng, pembentukan tim tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. 543/5 Tahun 2023 dalam rapat yang dimulai Jumat (3/2/2023) di gedung B kantor Gubernur Jateng. Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Sujarwanto Dwiatmoko.
“Kemampuan mendeteksi sampai kini 188 tambang ilegal. Dengan area terdampak 211,05 hektare. Gunung Merapi jadi pusat terbesar dengan kasus 40, kemudian 6 kasus Boyolali, 19 Klaten, dan 15 Magelang. Terbesar di lereng Merapi tingkat kabupaten,” ungkap Sujarwanto.
Sujarwanto juga menjelaskan jumlah perkembangan izin pertambangan periode 2019-2022. “WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) 114 izin, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) 61 izin, IUP (Izin Usaha Penambangan) 391 izin. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) 204 izin,” papar Sujarwanto.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari hitungan kasar mencapai Rp 7,5 miliar per bulan. Tim terpadu ini diharapkan bisa menghapuskan penambangan ilegal tersebut.
Lalu, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan pembentukan tim terpadu merupakan langkah yang tepat. Dia menyebut tambang ilegal ini memang meresahkan.
“Ini langkah yang tepat. Hasil dari ini bisa dipakai sekarang dan seterusnya. Permasalahan ini sudah cukup lama dan kronis. Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai, sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Dwi.
“Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin saya minta tertib aturan. Kami akan melakukan upaya menata lingkungan. Kalau masih bandel, kami lakukan penegakan hukum. Itu langkah terakhir,” ungkapnya. (BD)