Mahkamah Konstitusi: Pencatatan Nikah Beda Agama di Dukcapil Bukanlah Pengakuan Negara!

1
117
Mahkamah Konstitusi menyatakan pencatatan pernikahan beda agama di Dukcapil harus dipahami sebagai pengaturan di bidang administratif kependudukan oleh negara. Sebab, keabsahan perkawinan tetap harus merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, yaitu perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) memberikan hak pencatatan kepada masyarakat yang menikah beda agama, setelah meminta izin ke Pengadilan Negeri (PN). Tapi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa pencatatan itu bukanlah pengakuan negara atas keberadaan dan eksistensi nikah beda agama.

Dikutip dari Detik.com (3/2/2023), Pasal 34 UU 23/2006 menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah melangsungkan perkawinan sah menurut peraturan perundang-undangan berhak mencatatkan perkawinannya pada kantor catatan sipil bagi pasangan yang beragama non-Islam dan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam.

Jaminan pencatatan perkawinan bagi setiap warga negara juga dapat dilakukan terhadap perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Meskipun dalam penjelasannya dijelaskan yang dimaksud perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama, menurut Mahkamah bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom (3/2/2023).

Sebab, negara, kata MK, dalam hal ini mengikuti penafsiran yang telah dilakukan oleh lembaga atau organisasi keagamaan yang memiliki otoritas mengeluarkan penafsiran. Bila terjadi perbedaan penafsiran, maka lembaga atau organisasi keagamaan dari individu tersebut yang berwenang menyelesaikannya.

BACA JUGA :  Dapat Grasi dari Presiden, Hukuman Mati Bagi Terpidana Merri Utami Jadi Penjara Seumur Hidup

“Sebagai sebuah peristiwa kependudukan, kepentingan negara, in casu pemerintah, adalah mencatat sebagaimana mestinya perubahan status kependudukan seseorang sehingga mendapatkan perlindungan, pengakuan, status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan tersebut termasuk dalam hal ini pencatatan perkawinan yang dilakukan melalui penetapan oleh pengadilan,” urai MK.

MK menyatakan pencatatan pernikahan beda agama di Dukcapil harus dipahami sebagai pengaturan di bidang administratif kependudukan oleh negara.

“Karena perihal keabsahan perkawinan adalah tetap harus merujuk pada norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, yaitu perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya,” ujar MK.

Menurut Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, seharusnya negara hadir dalam kasus pernikahan beda agama. Sebab, dalam fakta di lapangan, banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama. Negara diminta tidak lepas tangan. Tapi kewenangan itu ada di DPR, bukan di MK.

Menurut Daniel, negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia.

BACA JUGA :  Soal Temuan KPK tentang 'Mark-Up' di Sektor Kesehatan, Kemenkes Angkat Bicara

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara. Sebab, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945,” tutur Daniel dalam concuring opinion putusan nikah beda agama yang dikutip detikcom, Rabu (1/2/2023).

Daniel menambahkan bahwa pencatatan perkawinan tersebut selain untuk melindungi pasangan perkawinan beda agama/penghayat kepercayaan, juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. (BD)

1 KOMENTAR

  1. I have been surfing online more than 4 hours today, yet I never found any interesting article like yours.
    It is pretty worth enough for me. In my opinion, if all web owners and bloggers made good content as you did, the web will be much more useful than ever before.

    My blog; p1969649

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini