Anggaran Kemensos Rp 412 Miliar Diblokir Sri Mulyani, Menteri Risma Curhat ke DPR

0
65
Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan soal pemblokiran anggaran kementeriannya sebesar Rp 412 miliar kepada Komisi VIII DPR. Padahal ia mengklaim jajarannya tidak melakukan hal-ha dii luar wewenang terkait anggaran. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kepada Komisi VIII DPR tentang anggaran sebesar Rp 412 miliar yang diblokir oleh Kementerian Keuangan. Pemblokiran itu dilakukan terhadap anggaran di beberapa unit di Kemensos.

Dikutip dari Suara.com (8/2/2023), Risma mengeluhkan pemblokiran terhadap anggaran Kemensos tersebut. Padahal menurutnya, anggaran Kemensos tahun 2023 sudah mengalami penurunan.

“Anggaran 2023 jadi ini turun, Pak. Turun sekitar 300-an miliar. Nah kemudian ini diblokir 412 miliar sendiri, sudah diblokir di awal ini,” kata Risma dalam rapat di Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).

Risma mengklaim pihaknya tidak melakukan hal di luar wewenang terkait anggaran. Karena itu menjadi pertanyaan mengapa Kemenkeu melakukan pemblokiran. “Ndak ada Pak kami ini macam-macam,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan seharusnya Kemenkeu tidak melakukan pemblokiran terhadap anggaran yang sudah disetujui DPR. Hal tersebut sudah ia sampaikan sendiri kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Mestinya, saya sudah sampaikan ke Bu Menkeu. Bu kalau sudah disetujui DPR mestinya kan kita bisa jalan. Ini termasuk bansos lho, Pak. Kami diblokir Rp 400 miliar ini. Seperti itu,” ungkap Risma.

BACA JUGA :  Maju Dalam Pencalonan Ketum KADIN Jakarta, Andi Anzhar Siap Bertarung Lawan Calon Petahana dan Ciptakan Pengusaha-pengusaha Baru

Risma juga mengeluhkan besarnya dampak dari pemblokiran anggaran tersebut. Ia beserta jajaran Kemensos harus melakukan rapat sampai malam guna membuka blokir.

“Kami sudah sampaikan tapi masih belum dibuka juga ini baru rapat-rapat ya untuk buka blokir itu. Rapat itu sampai malem-malem Pak, tiap hari,” ujar Risma.

Anggaran Kemensos yang diblokir Kemenkeu berdasarkan paparan dari Mensos Risma terdapat pada unit
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Rehabilitasi Sosial, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Ditjen Pemberdayaan Sosial. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini