RADAR TANGSEL RATAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membeli 21 unit mobil listrik dengan harga Rp 800 juta per unit pada tahun ini. Nantinya mobil-mobil istrik yang dibeli akan dijadikan kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI.
Dikutip dari Detik.com (21/2/2023) anggaran yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan mobil listrik mencapai Rp 20,3 miliar. Mobil listrik yang dibeli itu adalah Hyundai IONIQ 5 EV Signature.
“Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature,” demikian kalimat yang tertulis pada situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Selasa (21/2/2023).
Pengadaan tersebut diberi kode RUP 38861396 dengan nama paket ‘Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Ionic 5 EV’. Pengadana dilakukan oleh Pemprov DKI pada satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah.
“Volume pekerjaan 23,” kalimat yang tertulis di situs tersebut.
Pembelian mobil listrik itu menggunakan APBD tahun 2023. Pemilihan penyedia dijadwalkan dimulai pada Oktober 2023 dan pemanfaatan barang ditargetkan mulai November 2023. “Total pagu Rp 20.337.244.795 (Rp 20,3 miliar),” demikian bunyi kalimat yang tertulis.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Pahlevi, mengatakan bahwa pengadaan mobil listrik di tahap awal akan diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, serta para Asisten Setda DKI Jakarta.
Pihaknya tengah merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO). Jadi, pengadaan mobil dinas baru bisa dilakukan setelah Perkada rampung dibahas. Poin krusial yang direvisi ialah mengizinkan pengadaan kendaraan mobil listrik.
Reza tidak merinci total anggaran yang dialokasikan untuk pembelian KDO listrik. Tapi harga satu unit mobil listrik berkisar Rp 800 juta. “Karena anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta,” tuturnya (20/2/23).
BPAD akan menghapus aset daerah terhadap kendaraan yang tak terpakai, sedangkan Kendaraan lama akan dilelang. (BD)