Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Diciduk Polisi Gara-Gara Robot Trading ATG!

0
80
Wahyu Kenzo, yang selama ini dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, kini tersandung kasus penipuan dengan korban sebanyak 141 investor. Diperkirakan total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 15 miliar. (foto: Instagram/wahyukenzo88)

RADAR TANGSEL RATAS – Polresta Malang Kota dikabarkan telah menangkap Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, founder robot trading Auto Trade Gold (ATG). Pasca ditangkap, pria yang bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig itu, langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Malang Kota.

“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJatim, Rabu (8/3/2023).

Kapolresta yang akrab disapa Buher itu menegaskan bahwa informasi detail tentang penangkapan Wahyu Kenzo akan disampaikan dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur hari ini, Rabu (8/3/2023).

“Siang ini jam 13.00 WIB akan dirilis Bapak Kapolda di Bid Humas Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Seperti yang dirilis Malang.viva.co.id (7/3/2023), kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

BACA JUGA :  Jelang Kedatangan Anies, Rumah Mantan Gubernur Banten Dilempari Sekarung Ular Kobra

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dicatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG, tapi tidak pernah ditanggapi.

“Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.

Adi mengaku saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Hal itu yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. Terkait hal tersebut, dia berharap Kepolisian dapat cepat memprosesnya. (BD)

BACA JUGA :  Bertemu Prabowo, PKB Gabung ke KIM Plus, Cak Imin: Bahas Pilkada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini