RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pegawai pajak yang mempunyai saham di perusahaan jasa konsultan pajak.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di sejumlah perusahaan mencapai ratusan. Ia pun mengaku bahwa KPK memiliki data 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.
“Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin sudah ada dua,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kementerian PPN/Bappenas RI, Kamis (9/3).
Temuan itu merupakan tindak lanjut temuan sebelumnya soal 134 pegawai pajak menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
Dari 280 perusahaan itu, KPK memang sengaja menyasar perusahaan pajak. Menurut Pahala, kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengandung risiko konflik kepentingan.
Pahala menjelaskan, risiko itu muncul ketika pegawai pajak berhubungan langsung dengan wajib pajak. Dengan hubungan itu, transaksi antara pegawai pajak dan wajib pajak tidak dapat terdeteksi di LHKPN.
“Kami fokus mana yang perusahaan konsultan. paling bahaya itu soalnya,” ungkap Pahala.
Ia juga membeberkan kesulitan KPK mengidentifikasi 280 perusahaan yang menjadi tempat investasi saham 134 pegawai pajak. Pahala menyebut KPK kesulitan mengidentifikasi ratusan perusahaan itu karena semuanya tidak terdaftar di bursa.
“Kalau di bursa kita enggak pusing. Itu kan bebas, investasi. Nah, ini yang tertutup non-listing. Semua tertutup yang 280 itu, kalau yang terbuka sih lebih banyak dari itu,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK menyampaikan temuan kepemilikan saham 134 pegawai pajak di 280 perusahaan. Dari temuan itu, KPK memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak dan ratusan perusahaan tersebut.
“Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami,” tutur Pahala dalam update klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3). (BD)