Viral Isu Kredit Macet yang ‘Senggol’ Nama Bos PT Gudang Garam, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

0
91
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kredit macet senilai Rp 232 miliar yang 'menyenggol' nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan PT Bank OCBC soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang untuk mendapatkan fasilitas kredit yang menyangkut Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI).

Seperti yang dirilis CNNIndonesia.com (10/3/2023), dalam kasus yang merugikan PT Bank OCBC tersebut, nama salah satu petinggi PT Gudang Garam Tbk, yakni Susilo Wonowidjojo (SW), juga ikut terseret.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan PT Bank OCBS itu tercatat dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

“Laporan itu telah direspons oleh Polri dalam hal ini Bareskrim, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Telah dilakukan langkah-langkah dengan melakukan interview terhadap pelapor, yaitu Bank OCBC,” tutur Ramadhan kepada wartawan, Kamis (9/3).

Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen kredit Bank OCBC. “Mengumpulkan dan menganalisa dokumen-dokumen terkait dengan dokumen kredit bank yang dikeluarkan oleh pihak Bank OCBC,” tutur Ramadhan.

Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan kasus dugaan tindak pidana ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT HSI.

BACA JUGA :  Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Ciereng, Komisi IX DPR Desak Menkes Pecat Kepala RSUD Terkait

Hasbi mengatakan awalnya pihak bank memberikan kredit dengan pertimbangan melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan tersebut. “Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar,” kata Hasbi

Tapi, kata dia, perusahaan peminjam tersebut tidak melakukan pembayaran hingga terjadi kredit macet senilai Rp232 miliar. Selain itu, menurutnya, juga telah terjadi perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.

“Jadi, pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham,” ungkap Hasbi. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini