RADAR TANGSEL RATAS – Bea dan Cukai Soekarno Hatta (Soetta) pada hari Kamis (16/3/2023) melakukan kegiatan pemusnahan dan serah terima atas barang milik negara (BMN) senilai Rp 3 Miliar yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo memimpin langsung acara pemusnahan tersebut yang digelar di Area Parkir Gedung B, KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Kegiatan pemusnahan juga disaksikan oleh para pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.
Gatot menjelaskan, dari pemusnahan ini negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
“BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 pcs spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 Kg barang dari sarang walet,” tutur Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan bahwa BMN tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui
Bandara Internasional Soetta, serta terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia.
“Jadi, barang barang yang kami musnahkan ini barang yang tidak memenuhi ketentuan sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan
penumpang.” ungkap Gatot.
Gatot juga memberikan apresiasi kepada para petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang telah menggelar kegiatan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa meningkatkan pengawasan melaluikegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut juga menyerahterimakan barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang Lartas (larangan dan pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BDN yang diserahterimakan berupa 8 pcs barang berupa potongan gading dan 12 pcs barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
Sedangkan 2.824 pcs barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 pcs barang berupa lipan
dalam kondisi diawetkan, 15 pcs barang berupa bagian kerangka hewan, 4 pcs barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Menurut Gatot, kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
”Kami juga melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa gading dan produk hewan ke Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagai bukti sinergitas kami yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan semua instansi terkait.” ujar Gatot. (foto: istimewa)