RADAR TANGSEL RATAS – Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu lalu (19/2/2023). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wawan juga ditahan pada Rabu malam (15/3/2023).
Seperti yang dirilis Detik.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan hal penetapan Wawan sebagai tersangka itu patut mendapatkan dukungan karena Indonesia merupakan negara hukum.
“Tindakan mengambil langkah hukum bagi siapapun yang menghalangi dan membubarkan jemaat patut mendapatkan dukungan. Negara kita merupakan negara hukum,” kata Ace, Kamis (16/3/2023).
Menurut Ace, siapapun tidak boleh ada yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah. Dia menyebut Indonesia telah menjamin warganya dalam hal kebebasan menjalankan keyakinannya.
“Siapapun tak boleh menghalang-halangi orang untuk menjalankan Ibadahnya. Dalam konstitusi kita telah dijamin kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing agama,” tuturnya.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom juga turut mengapresiasi langkah polisi. Gomar menyebut kejadian ini bisa dijadikan pelajaran agar tidak main hakim sendiri.
Gomar juga mengatakan bahwa langkah polisi tersebut bisa dijadikan cerminan untuk penegak hukum agar tidak takut untuk menegakkan hukum kepada pihak yang semaunya.
“Ini juga bisa menjadi pembelajaran kepada aparat negara di tempat lain untuk tidak takluk pada gerombolan masyarakat yang memaksakan kehendaknya,” tuturnya, dikutip dari Detik.com (17/3/2023).
Sebelumnya, Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.
Dilansir detikSumut, Kamis (16/3), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.
Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. (BD)