RADAR TANGSEL RATAS – International Criminal Court (ICC) yang bermarkas di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah ICC tersebut “dibenarkan”.
Dilansir media BBC, Sabtu (18/3/2023), Biden mengatakan kepada wartawan bahwa Putin jelas melakukan kejahatan perang, sehingga penerbitan surat perintah ICC tersebut menunjukkan poin yang sangat kuat. Meski demikian, Biden juga menekankan bahwa AS bukan anggota ICC sehingga pengadilan tersebut juga tidak mempengaruhi AS.
Dilansir BBC, Jumat (17/3/2023), ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia. Menurut ICC, Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022, ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (17/3), ICC mengatakan memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin melakukan tindakan kriminal secara langsung, serta bekerja sama dengan orang lain. ICC juga menuduh Putin gagal menggunakan kekuasaan kepresidenannya untuk menghentikan deportasi anak-anak.
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga merilis sebuah laporan pada awal pekan ini. Laporan tersebut berisi bukti pemindahan paksa anak-anak Ukraina oleh Moskow ke daerah-daerah yang berada di bawah kendali Putin, dan tindakan tersebut merupakan kejahatan perang.
Dikutip dari The Guardian, Sabtu (18/3/2023), surat perintah penangkapan itu adalah yang kali pertama dikeluarkan ICC untuk kejahatan yang dilakukan dalam perang Ukraina. Hal ini juga jadi momen langka ketika pengadilan mengeluarkan surat perintah untuk kepala negara yang sedang menjabat, menempatkan Putin ‘setara’ pemimpin Libya Muammar Khadafi dan Presiden Sudan Omar al-Bashir.
Di sisi lain, Kremlin menentang keras pernyataan ICC tersebut. “Keputusan pengadilan pidana internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Zakharova, di saluran Telegram-nya, dikutip dari The Guardian, Sabtu (18/3/2023).
“Rusia bukan pihak dalam Undang-Undang Roma tentang pengadilan pidana internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” tambah Zakharova.
Dikabarkan, meskipun Rusia tidak mengakui yurisdiksi pengadilan dan bersikeras bahwa mereka tidak terpengaruh oleh surat perintah penangkapan tersebut, Putin akan tetap menghadapi batasan kebebasan bepergian ke 123 negara anggota ICC. (BD)