RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah pengusaha Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Belasan senjata api yang ditemukan KPK itu meliputi; 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Seperti yang dirilis Suara.com (20/3/2022), Polri mengklaim masih mendalami asal-usul 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendalaman dilakukan juga untuk memastikan legalitas belasan senjata api tersebut.
“Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut. Nanti kita update kembali,” tutur Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri. Ia juga mengatakan KPK akan mendalami ada atau tidaknya keterkaitan 15 senjata api tersebut dengan perkara TPPU Nurhadi.
“Modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri.
Diketahui, KPK menggeledah kediaman Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Penggeledahan kediaman pria yang bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Dito Mahendra dalam kasus TPPU Nurhadi. Saat itu KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan Nurhadi dalam menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang dihasilkan dari pidana. Dito Mahendra diperiksa tim penyidik KPK pada Senin 6 Februari 2023.
“Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerjasama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain,” ujar Ali Fikri (7/2/2023).
Dikutip dari Liputan6.com (20/3/2023), Ali Fikri menyebut tim penyidik meyakini Dito Mahendra mengetahui perbuatan pidana Nurhadi. Tapi Ali Fikri tak bersedia membeberkan apa yang diketahui Dito dalam perkara ini.
“Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi,” kata Ali Fikri. (BD)