RADAR TANGSEL RATAS – Dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan terus menjadi pemberitaan di berbagai media dan menjadi pertanyaan publik. Menko Polhukam Mahfud Md pun kembali berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diungkapnya beberapa waktu lalu itu.
Seperti yang dilansir Detik.com (20/3/2023), Mahfud mengatakan transaksi yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ternyata jumlahnya bisa lebih besar.
“Saya waktu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 T, (transaksi) mencurigakan,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Mahfud mengatakan, dalam kasus korupsi, biasanya jumlah TPPU lebih besar lagi jika ditelusuri lebih jauh. Hal ini, menurut dia, tentu menjadi bagian dari tugas PPATK dan kementerian terkait.
“Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,” ujar Mahfud.
“Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangg Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini,” ia menambahkan.
Mahfud mengatakan TPPU lebih berbahaya daripada korupsi. Pasalnya, TPPU besar kemungkinan susah dilacak lantaran berkamuflase sebagai badan usaha.
“Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara, selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama,” paparnya.
“Nah itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga, ini pencucian uang bukan korupsi. Tapi pencucian uang dalam dugaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diungkapkannya beberapa waktu lalu. Mahfud menegaskan angka yang disebutnya itu merupakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami jelaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mahfud menyatakan sudah berulang kali mengatakan uang Rp 300 triliun itu bukan korupsi. “Berkali-kali saya bilang bukan laporan korupsi,” ujarnya. (BD)