Tolak UU Cipta Kerja, Mikrofon Hinca ‘Demokrat’ Mendadak Mati Saat Rapat Paripurna DPR

0
65
Sebelum mikrofonnya mendadak mati, anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan partainya menolak UU Cipta Kerja karena di dalamnya tidak terdapat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa. Seain itu, UU Cipta Kerja juga berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan sikap partainya yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 soal Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Tapi, pengeras suara sempat dimatikan saat Hinca menyampaikan pandangannya.

Seperti yang dirilis Suara.com (21/3/2023), Hinca menuturkan bahwa RUU Cipta Kerja harus dibahas secara matang karena beleid tersebut mencakup peraturan-peraturan seperti investasi, ketenagakerjaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup.

“Fraksi Partai Demokrat meyakini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah di proses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 147 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya,” papar Hinca di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

“Oleh karenanya, dalam rapat paripurna tahun 2020, fraksi Partai Demokrat melakukan kewajiban komstitusionalnya dengan menolak pembahasan itu dengan cara walk out dari ruang persidangan paripurna untuk menolak pembahasan,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat (Bang Zulfikar) Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Ibas Sebagai Wakil Ketua MPR RI

Adapun alasan Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja, kata Hinca, adalah karena di dalamnya tidak terdapat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa. “UU Cipta Kerja ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air,” ujar Hinca.

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan prinsip keadilan sosial dalam UU Cipta Kerja terhadap kesesuaiannya dengan konsep ekonomi Pancasila.

Terakhir, Hinca menilai pembahasan UU Cipta Kerja kurang transparan dan akuntabel sehingga pihaknya mengambil langkah untuk mengkritisi UU Cipta Kerja.

“Akhirnya, sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” ujar Hinca.

Belum selesai dia menyampaikan pandangan, suara Hinca mengecil karena pengeras suara di hadapannya tiba-tiba mati. Meski demikian, Hinca tetap menyampaikan pendapatnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini