Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, Denny Indrayana: Presiden dan DPR Berjamaah Langgar UUD!

0
49
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menegaskan bahwa Perppu Ciptaker harus dicabut karena dinilai cacat sejak kelahirannya dan tidak memenuhi tiga syarat konstitusional. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengkritisi soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR pada Sidang Paripurna IV di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa kemarin (21/3/2023).

Seperti yang dirilis Suara.com (22/3/2023), Denny menuturkan bahwa dengan disahkannya Perppu tersebut menjadi UU, maka Presiden dan DPR telah terang-terangan melakukan pelanggaran konstitusi berjamaah.

“Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945,” kata Denny kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Awalnya ia mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping itu, kata Denny, pemerintah tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional kegentingan yang memaksa.

“Sayangnya, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu realitasnya akan sulit untuk dikoreksi,” tuturnya.

Ia menilai, secara tata negara, koreksi konstitusional harusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang normalnya mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker.

BACA JUGA :  Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum, Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan!

Kata dia, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional, yaitu pertama, syarat kondisi kegentingan yang memaksa; kedua, syarat waktu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya; dan ketiga, syarat harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut.

Tapi di sisi lain, Denny mengaku sudah tak yakin dengan independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. MK sekarang sebagaimana pula KPK, sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi.

Ia mengatakan, adanya hukuman sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah atas kesalahan yang sangat fundamental, yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur untuk memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya.

“Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya,” katanya.

Lebih lanjut, Denny mengaku MK tak akan berani membatalkan Perppu Ciptaker kekinian. “Saya memprediksi, MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Ciptaker yang telah dengan telanjang-terang-benderang, melecehkan dan melanggar syarat terbitnya perppu, dan syarat-syarat perppu menjadi UU,” tandasnya.

BACA JUGA :  Munas 2024 Akan Tetapkan Bahlil Jadi Ketum Golkar Baru

“MK yang kini ada, mayoritas hakim konstitusinya telah tersandera, dengan gratifikasi masa jabatan, dan keinginan untuk tetap bertahan dan tidak diberhentikan dari kursi empuk Mahkamah Konstitusi,” sambung Denny.

Sebelumnya, diketahui bahwa DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Tercatat, dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dan sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

“Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI,” kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini