Putusan Baru Bawaslu terhadap Partai Prima Langsung Munculkan Polemik, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu

0
16
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, putusan yang dikeluarkan Bawaslu atas gugatan Partai Prima Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 terkesan sebagai tindakan yang gegabah, mengingat proses hukum atas putusan gugatan Partai Prima melawan KPU di Pengadilan Jakarta Pusat saat ini masih terus berlangsung di tingkat banding. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan waktu selama 10×24 jam kepada Partai Prima guna melakukan verifikasi administrasi menggunakan SIPOL Tentu saja, langkah Bawaslu tersebut mengejutkan banyak pihak.

Seperti yang dirilis Suara.com (22/3/2023), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa DPR melalui Komisi II DPR akan segera memanggil Bawaslu terkait putusan tersebut. Sebab, putusan itu dinilai dapat menyebabkan terganggunya tahapan pemilu yang telah berjalan saat ini.

“Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini, untuk meminta dasar daripada bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara. Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah dibuat di Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini,” ujar Junimart di gedung Parlemen, Jakarta (21/3/2023)

Disisi lain, menurut Junimart, putusan yang dikeluarkan Bawaslu atas gugatan Partai Prima Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 terkesan sebagai tindakan yang gegabah, mengingat proses hukum atas putusan gugatan Partai Prima melawan KPU di Pengadilan Jakarta Pusat saat ini masih terus berlangsung di tingkat banding.

BACA JUGA :  Ya Ampun! Dilanda Kelaparan, Warga Gaza Terpaksa Konsumsi Makanan Burung

“Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Selain itu, Junimart menegaskan dampak yang terjadi oleh putusan Bawaslu itu, selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.

“Dengan adanya putusan Bawaslu ini, otomatis tahapan berdampak tak baik, ini membuat kerja-kerja KPU jadi terganggu. Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada partai prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

“Kedua, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa saja muncul gugatan gugatan lainnya ke Bawaslu dari partai lain yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat. Saya yakin akan masuk gugatan lain ke bawaslu dari partai partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini,” lanjut Junimart.

BACA JUGA :  Macet di Bandung Terparah di Indonesia, Gubernur Ridwan Kamil Kurang Perhatikan Transportasi Massal?

Lebih lanjut, Junimart menjelaskan bahwa Komisi II DPR juga akan memanggil Kemendagri, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membicarakan terkait putusan Bawaslu tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut :

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. (BD)

BACA JUGA :  Bahlil Lahadalia: Mulai dari Aguan Hingga Sukanto Tanoto Bakal Masuk ke Proyek IKN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini