RADAR TANGSEL RATAS – Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan, menolak rencana pembangunan Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar, Bali. Penolakan dari Luhut itu berdasarkan dua hal. Tapi, anehnya, surat Luhut itu muncul dua hari setelah Gubernur Bali I Wayan Koster menolak Timnas Israel berlaga di Bali dalam Piala Dunia U-20.
Seperti yang dilansir Suara.com (27/3/2023), penolakan pembangunan Terminal LNG itu terungkap dalam surat Luhut kepada Menteri LHK. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Bali.
Nomor surat Luhut itu adalah B-1212/Menko/PE.01.00/III/2023 perihal Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas oleh PT Dewata Energi Bersih. Surat itu tertanggal 16 Maret 2023, atau dua hari setelah Koster menyurati Menpora untuk menolak Timnas Israel U-20. Diketahui, Koster menyurati Menpora pada 14 Maret 2023.
Dalam suratnya, Luhut menyebutkan dua alasan mengapa dirinya tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas di mangrove Tahura Ngurah Rai, Denpasar.
Dia menyebutkan, pada tahun 2022 presiden telah meluncurkan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bai Era Baru yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera. Menteri asal Sumatera Utara itu menyebutkan dua arah pembangunan Bali.
Yang pertama yaitu transisi dari mass tourism ke quality tourism yang bertumpu pada indikator-indikator quality tourism, yaitu berdaya saing, pengelola berkualitas, pengalaman unik, dan nilai tambah yang berkualitas.
Kedua, arah pengembangan Provinsi Bali adalah transformasi perekonomian Bali dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif/digital, perikanan, pertanian, dan perdagangan.
Luhut menyatakan, dua arah pembangunan itu bertujuan untuk memperkokoh Bali sebagai destinasi wisata yang mengusung konsep pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan menjunjung nilai-nilai keluhuran lokal. Jadi, kata Luhut, berbagai kebijakan dan program pada tingkat operasional disesuaikan dengan rencana besar tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan,” tulis Luhut dalam surat untuk Menteri LHK.
Untuk diketahui, proyek Terminal LNG dan jaringan pipa di mangrove itu ditentang warga, terutama warga yang tinggal di sekitar proyek tersebut. Di antaranya adalah Desa Adat Intaran dan beberapa lembaga lingkungan macam Walhi.
Yang menarik, proyek tersebut diprakarsai oleh PT Padma Energi Indonesia, anak usaha PT Titis Sampurna. Perusahaan itu adalah pihak yang menyogok eks Sekda Buleleng, Dewa Puspaka, senilai Rp 12 miliar untuk memuluskan izin Terminal LNG Celukan Bawang, Buleleng.
Izin yang diurus Dewa Puspaka tidak pernah terbit. Akibat menerima uang Rp 12 miliar itu, Dewa Puspaka pun dijatuhi hukuman 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. Anaknya, Dewa Radea, juga ikut dihukum. Ia divonis 4 tahun penjara karena ikut serta dalam korupsi tersebut.
Sedangkan pejabat PT Titis Sampurna maupun PT Padma sampai saat ini tidak diproses hukum. Malah, perusahaan tersebut menjadi pemrakarsa Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar, dengan menggandeng Pemprov Bali melalui Perusda Bali, dan membentuk PT Dewata Energi Bersih. (BD)