Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Wamenkumham

0
65
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (2/4/2023). Mereka mendesak KPK menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, serta melakukan pencekalan terhadap Eddy. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terus berlanjut.

Seperti yang dirilis Detik.com (2/4/2023), sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendesak KPK untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pelaporan tersebut diminta untuk segera masuk ke penyidikan serta diilakukan pencekalan terhadap Eddy.

“Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan,” ujar perwakilan Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Deolipa Yumara, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023), dikutip dari Detik.com (2/4/2023).

Koalisi tersebut juga meminta agar Mabes Polri menghentikan pelaporan pencemaran nama baik terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurut mereka, pelaporan tersebut merupakan pembungkaman kebebasan sipil untuk ikut memberantas korupsi.

“Mendesak Mabes Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik kepada ketua Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pelapor korupsi, karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” tutur Deolipa.

BACA JUGA :  Dianggap Hanya Mengumbar Umpatan Soal Meme 'Puan Berbadan Tikus', BEM UI: Itu Kritik yang Tepat

Deolipa juga menyebut ada surat edaran dari Polri kepada Kapolda se-Indonesia agar mendahulukan penanganan laporan korupsi. Sedangkan untuk laporan pencemaran nama baik dari pihak yang diduga terlibat skandal korupsi agar ditunda.

“Berdasarkan Surat Edaran No B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se Indonesia yang mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya,” papar Deolipa.

Yang terakhir, koalisi tersebut juga meminta Presiden Jokowi agar memberhentikan Eddy sebagai Wamenkumham. Hal tersebut, kata Deolipa, agar Eddy tidak menjadi beban bagi pemerintah.

“Mendesak Presiden Bapak Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dari jabatannya, untuk tidak menjadi beban politik bagi Koalisi Indonesia Maju,” katanya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini