Hari Ini DPR Sahkan Perppu Pemilu dan Delapan RUU Provinsi, Tito: Sekali Pukul, Sembilan UU

0
53
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan disahkannya delapan RUU provinsi menjadi undang-undang oleh DPR merupakan bentuk pembaruan dasar hukum serta cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Hari ini, Selasa (4/4/2023), DPR telah mengesahkan delapan RUU tentang provinsi dan satu Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi DPR terkait pengesahan deretan RUU dan Perppu Pemilu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.

Seperti yang dilansir Detik.com (4/4/2023), Tito mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR. Ia berharap UU yang baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum.

“Untuk itu atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi telah disepakati dan disetujui dalam rapat paripurna ini memberikan kepastian adanya delapan RUU untuk delapan provinsi yang baru,” kata Tito dalam sambutannya di Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Tito menyebut ada sembilan undang-undang yang telah disahkan hari ini, termasuk Perppu Pemilu dan delapan RUU tentang provinsi.

“Terima kasih karena pada pagi hari ini ada sembilan RUU yang telah disahkan termasuk yang tadi Perppu No.1 Tahun 2022. Kami menyampaikan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota. Dan khusus kepada pimpinan Komisi II DPR RI Pak Doli dan teman-teman Komisi II karena dalam bahasa kami hari ini prestasi yang luar biasa,” ujar Tito.

BACA JUGA :  Diberlakukan Tahun 2026, KUHP Nasional Mulai Disosialisasikan Secara Gencar

Ia menyebut ada ada satu Perppu Inisiatif pemerintah yang disahkan. Kemudian delapan RUU inisiatif DPR RI juga disahkan hari ini. “Kalau Perppu Inisiatif pemerintah, satu, yang delapan adalah inisiatif DPR. sekali pukul, sembilan undang-undang,” tuturnya.

Tito juga mengatakan disahkannya delapan RUU provinsi menjadi Undang-undang tersebut merupakan bentuk pembaruan dasar hukum serta cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Jadi ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan bahwa memang ada masalah landasan hukum yaitu ada yang masih berdasarkan UU RIS tahun 1949 dan juga UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan kembalikan kepada UU Dasar konstitusi yang berlaku, yaitu dasarnya UUD 1945,” katanya.

“Ini memiliki implikasi yang sangat luas karena seluruh turunannya termasuk Perda-perdanya yang selama ini dasar bukan kepada UUD 1945, maka akan jadi kejelasan dan kepastian didasarkan kepada UUD 45,” sambungnya.

Menurut Tito, sebelumnya ada dinamika pemekaran wilayah pada sejumlah provinsi maupun kabupaten baru sehingga belum tercantum dan tercakup pada UU yang lama. Dengan adanya UU baru disahkan, maka saat ini telah ada dasar hukum yang baru.

BACA JUGA :  Stunting di Maluku-Papua Cukup Tinggi, Mendagri: Karena Masyarakatnya Pilih Makan Mie daripada Ikan

“Oleh karena itu dengan adanya RUU provinsi di 8 provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru yang sudah disebutkan dan dicantumkan dan berikutnya hampir semua 8 UU ini semua mengakui adanya karakteristik kas daerah terutama kondisi geogrrafis, ada yang kepulauan, ada yang pegunungan dan lain-lain,” katanya.

“Dengan disahkan kedelapan UU ini ada kejelasan mengenai dasar hukum, konstitusi kemudian cakupan wilayah dan pengakuan atas karakteristik khas. Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi adat dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali,” Tito menambahkan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini