RADAR TANGSEL RATAS – Fenomena mobil parkir sembarangan di pinggir jalan masih kerap ditemui, baik di area jalan raya maupun area perumahan. Hal tersebut jelas melanggar hukum mengganggu bagi pengguna jalan yang lain, dan berisiko bagi kendaraan itu sendiri.
Baru-baru ini, guna mengatasi masalah parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil.
Syarat tersebut merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.
Seperti yang dilansir Detik.com (6/4/2023), Gerindra menyambut positif rencana pemerintah menjadikan kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM pemilik mobil. Gerindra meyakini syarat tersebut dapat menangani permasalahan parkir liar, khususnya di jalan lingkungan.
“Kalau itu dirasa memang perlu dikaji untuk menertibkan parkir-parkir liar kenapa tidak kita support kan. Karena terkadang para pelaku parkir sembarangan tidak memikirkan dampak ke orang lain kecuali ketika dampak diri sendiri terjadi,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra Rani Mauliani saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Rani menuturkan, kewajiban memiliki garasi sudah terlebih dahulu diterapkan di negara lain. Menurutnya, kewajiban tersebut membuat masyarakat lebih bijaksana serta menaati aturan.
“Di beberapa negara rasanya garasi menjadi syarat kepemilikan kendaraan sudah lama diterapkan sehingga membuat warganya lebih bijaksana dan matang serta taat aturan,” ujarnya.
Koordinator Komisi Bidang Transportasi itu juga menyoroti maraknya parkir liar di jalanan kompleks maupun pemukiman warga yang berujung cekcok antartetangga. Rani lantas mengimbau agar seluruh pihak saling menghormati sesama dengan cara tak parkir sembarangan.
“Kalau misal mau memiliki kendaraan tapi enggak ada tempat parkirnya kan juga jangan jadi warga lain dirugikan, misal jadi parkir di depan rumah orang lain,” tuturnya.
Kalaupun mau parkir di depan rumah sendiri, kata Rani, harus dipastikan sudah sesuai dan layak sehingga tidak mengganggu lalu lalang kendaraan.
“Saya juga melihat adanya paguyuban parkir atau lahan warga yang dijadikan tempat parkir bagi warga sekitar yang mungkin tidak memiliki lahan parkir atau garasi di rumahnya sendiri, biasanya ada di wilayah yang gang-gangnya cukup sempit. Yang penting jangan menganggu hak orang lain melintas akibat kita parkir sembarangan,” paparnya. (BD)