Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Berbagai Proyek di Papua, Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang

0
57
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kali ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut semua aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini, mantan orang nomor satu di Papua itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti yang dirilis Sindonews.com (12/4/2023), penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” katanya.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Giring Ganesha, Airlangga Hartarto: PSI Bakal Jadi Sister Party Partai Golkar

Untuk diketahui, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sebagai informasi, minimal ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar. Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (BD)

BACA JUGA :  Jusuf Kalla Sebut Pilpres 2024 Bakal Berlangsung Dua Putaran dan Akan Ada Koalisi Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini