Dapat Grasi dari Presiden, Hukuman Mati Bagi Terpidana Merri Utami Jadi Penjara Seumur Hidup

0
124
Terpidana mati Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden. Hukuman matinya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Tim pengacaranya mengaku mendapatkan informasi pengabulan grasi itu dari Merri sendiri pada akhir Maret lalu. Sementara suratnya diterbitkan pada 13 Maret 2023. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Merri Utami, terpidana mati kasus peredaran narkoba, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Merri Utami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aisyah Humaida, dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Seperti yang dilansir Detik.com (14/4/2023), Aisyah menyebut Merri Utami mendapatkan pengampunan menjadi hukuman penjara seumur hidup. “Jadi penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Menurut Aisyah, tim pengacara mendapatkan informasi pengabulan grasi itu dari Merri pada akhir Maret lalu. Sementara surat diterbitkan pada 13 Maret 2023. “Tanggal 24 Maret itu informasi Merri pada kami. Kalau suratnya tanggal 13 Maret,” ujarnya.

Sebelumnya, pada November 2021 lalu, Devy Christa, anak terpidana mati Merri Utami, menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Devy datang untuk menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi agar mengabulkan grasi ibunya.

“Tadi di dalam kita masuk diterima dengan baik, kita menyerahkan surat terbuka dari saya untuk mendorong Presiden mengabulkan grasi ibu saya,” tutur Devy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

BACA JUGA :  Kapolri Listyo Kembali Terbitkan Telegram Mutasi 30 Perwira ke Sejumlah Jabatan

Tak hanya membawa surat, Devy juga membawa beberapa kerajinan tangan karya Merri Utami berupa lukisan rajut dan tempat tisu terbuat dari mote. Dia mengatakan karya-karya itu dibuat oleh ibunya semasa mendekam di penjara.

“Ada beberapa karya Mama di dalam. Ada lukisan karya dan mote tempat tisu, tempat buah,” tutur Devy.

Menurutnya, karya-karya milik Merri yang ia serahkan ke Istana diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan permohonan grasi yang diajukan ibunya. Sebab, karya-karya itu menjadi bukti bahwa sang ibunda berkelakuan baik selama menjalani hukuman di penjara.

“Harapannya, Beliau mempertimbangkan kasus ibu saya, mempertimbangkan semuanya. Di sisi lain ibu saya korban, terus juga 20 tahun terakhir kayaknya mustahil ya. Hukuman 20 tahun itu hukuman yang seperti apa, dan untuk mendorong grasi juga,” kata Devy.

Merri Utami, perempuan terpidana mati yang dijuluki Ratu Heroin karena kedapatan membawa 1,1 Kg heroin. Ia ditangkap pada 31 Oktober 2001 sekitar pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 1,1 kg di dalam tas yang dibawa Merri. (BD)

BACA JUGA :  Golkar Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten, Bahlil: Barang Bagus Banyak yang Minat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini