Presiden Jokowi Bubarkan Enam BUMN, Aset-asetnya Akan Dilelang

0
110
Presiden Jokowi resmi membubarkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Ada tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS, dan tiga lainnya dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran enam BUMN. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka pembubaran enam perusahaan pelat merah berlaku efektif dan mengikat.

Seperti yang dilansir Sindonews.com (14/4/2023), PP yang diterbitkan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertama, PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.

PP Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 ihwal pembubaran PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.

Sementara PP pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan tentang kepailitan. Pertama, PP Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Kedua, Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) sesuai PP Nomor 9 Tahun 2023, dan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2023).

Dari enam BUMN yang dibubarkan tersebut, ada tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan lglas. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung Sunat Vonis Hukuman Bagi Para Pelaku Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Rizwan Rizal Abidin, mengatakan pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.

“Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara,” ujar Rizwan melalui keterangan pers, Jumat (14/4/2023).

Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Untuk proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator. Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

BACA JUGA :  Pasangan Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” tutur Rizwan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini