RADAR TANGSEL RATAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat mencopot Iwan Kurniawan Hasyim dari jabatannya sebagai Kepala BNN Tasikmalaya atas dugaan meminta THR kepada PO Bus Budiman.
Seperti yang dilansir Liputan6.com (15/4/2023), Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani mengatakan pemeriksaan terhadap Iwan masih berlangsung, baik oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Barat maupun tim Inspektorat dari BNN Pusat.
“Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Arief, di Bandung, Jumat 14 April 2023, dikutip dari Antara.
Arief pun memastikan bahwa pihaknya selalu menekankan agar semua pegawai di lingkungan BNN Jabar menjalankan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Arief berharap tidak ada lagi pegawai ataupun pimpinan yang menyalahgunakan wewenang atas jabatannya. Untuk itu, ia meminta seluruh pegawainya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sebelumnya, beredar luas kabar tentang adanya selebaran dengan kop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang isinya meminta bantuan THR atau paket untuk Lebaran kepada perusahaan angkutan bus.
Surat yang ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya.
Iwan Kurniawan membenarkan surat tersebut berasal dari BNN Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya terkait permohonan THR atau paket untuk Lebaran.
Permohonan itu, kata dia, diketahui oleh pimpinan BNN Kota Tasikmalaya yang tujuannya untuk memberikan tambahan hadiah di hari raya Lebaran bagi anggota BNN Kota Tasikmalaya. “Tujuannya untuk memberikan tambahan aja buat anggota, itu dalam bentuk barang, sembako atau apa,” katanya.
Tapi, karena surat permohonan itu tersebar di masyarakat, Iwan menyampaikan permohonan maaf, dan hal tersebut dinilai sebagai kesalahan lembaga yang dipimpinnya. Sebab, kata Iwan, lembaganya tidak boleh membuat surat seperti itu meski tujuannya untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya.
Iwan juga menuturkan surat permohonan itu sudah ditarik kembali. Ia juga memastikan tidak ada surat serupa dengan tujuan mengajukan permohonan THR kepada pihak lain, kecuali hanya yang dialamatkan kepada PO Bus Budiman.
“Ini kesalahan saya untuk dimaklumi lah, karena saya tidak menyadari menjadi seperti ini. Sudah tidak di mana-mana, cuma satu,” ungkapnya. (BD)