Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Diduga Gadaikan Kantornya Rp 100 Miliar, KPK: Ini Baru Pertama Kali Terjadi

0
65
Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Menurut KPK, kasus penggadaian tanah beserta bangunan kantor yang dilakukan oleh Muhammad Adil sangat menarik untuk didalami karena baru pertama kali terjadi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kepulauan Meranti di Riau kembali dibuat geger oleh kabar tentang digadaikannya tanah serta bangunan kantor bupati ke bank oleh Muhammad Adil saat masih menjabat sebagai Bupati di wilayah tersebut. Nilai total aset yang digadaikan adalah Rp 100 miliar.

Kabar tentang digadaikannya tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar. Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar,” ungkap Asmar, dikutip dari Detik.com (15/4/2023).

Fenomena “menggelikan” itu pun langsung mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4/2023), dikutip dari Detik.com.

Ali mengatakan penggadaian yang dilakukan Muhammad Adil itu menarik untuk didalami. KPK tengah menelusuri aspek hukum dari tindakan tersebut.

BACA JUGA :  Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Delapan Fraksi DPR Lakukan Pertemuan

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” tutur Ali.

Sebelumnya, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, suap jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Atas ketiga kasus tersebut, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini