RADAR TANGSEL RATAS – Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Seperti yang dilansir Liputan6.com (29/4/2023), penetapan Destiawan sebagai tersangka disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan. “Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” tutur Ketut.
Tersandung kasus korupsi, jumlah harta kekayaan milik Destiawan pun menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, Destiawan diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 26.979.819.022. Angka tersebut disampaikan LHKPN pada 25 Februari 2022.
Dari total kekayaannya itu, ia tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan yang terletak di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri, totalnya mencapai angka Rp 13.643.812.000.
Selain itu, Destiawan juga memiliki tiga mobil dan dua motor yang totalnya mencapai Rp 1.183.300.000.
Sedangkan jumlah harta bergeraknya mencapai Rp 600.000, surat berharga Rp 10.709.738.320, kas dan setara kas Rp 2.789.236.195. Destiawan juga memiliki utang Rp 1.346.867.493.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk saat menetapkan Destiawan sebagai tersangka. “Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Peristiwa ini, kata Erick, sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)
Tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Sementara itu, dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Muhammad Rasyid diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Adapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.
“Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” tandas Ketut. (BD)