RADAR TANGSEL RATAS – Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Penetapan dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Seperti yang dilansir Liputan6.com (9/5/2023), Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan ketua dan peserta gelar perkara sepakat bahwa terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Djuhandhani, Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha bisa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana kasus 20 WNI di Myanmar.
Keduanya, kata Djuhandhani, telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan demikian, mereka bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian mencari dan menangkap pelaku,” tutur Djuhandhani dalam keterangannya.
Sekedar informasi, kasus ini telah ditangani Polri atas laporan yang dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI yang bersangkutan. Laporan tersebut dibuat dengan nomor surat STTL/158/V/2023/BARESKRIM atas terlapor dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
Saat ini, Divhubinter Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Interpol di Bangkok, Thailand, terkait proses penanganan atas kasus dugaan TPPO yang dialami oleh 20 WNI.
“Tim Polri akan bertemu dengan pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Krishna menjelaskan, koordinasi dengan pihak Thailand dilakukan usai 20 WNI berhasil dievakuasi dari Myanmar. Sehingga, pembahasan saat ini akan berlanjut ke proses pemulangan 20 WNI korban TPPO.
“Sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak Interpol Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO,” tutur Krishna.
“Sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda overstay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” Krishna menambahkan. (BD)