RADAR TANGSEL RATAS – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA). Alhasil, ATGA tetap dihukum ganti rugi Rp 590 miliar karena membakar hutan di Jambi.
Seperti yang dilansir Detik.com (9/5/2023), kasus ini bermula saat Jambi dilanda kabut asap sangat pekat pada Januari-Oktober 2015. Asap sampai masuk ke Kota Jambi. Menurut ahli IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, kebakaran itu berasal dari 1.500 hektare kebun PT ATGA.
Kebakaran yang terjadi di lahan kebun itu telah menghasilkan total bahan partikel (TBP) sebanyak 450 ton dan gas rumah kaca yang terdiri atas 10.125 ton C, 3.543,75 ton CO2, 36,855 ton CH4, 16,301 ton Nox, 45,360 ton NH3, 37,563 ton O3, dan 655,59 ton CO, serta total massa gambut yang terbakar sebanyak 22.500 ton.
Akibatnya, terjadi penurunan ketebalan tanah gambut (subsidence), kematian flora (tanaman pakis, rumput, kelakai, harendong), serta kematian fauna (laba-laba, semut, rayap, cacing, jangkrik). Selain itu, peristiwa tersebut juga menyebabkan kematian flora dan fauna 100 persen.
KLHK kemudian menggugat AGTA ke pengadilan dan menang. Pada 13 April 2020, PN Jambi menghukum PT ATGA membayar ganti rugi sebesar Rp 590.543.023.000.
Jumlah Rp 590 miliar itu terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Langkah Peninjauan Kembali (PK) pun diambil PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA). Meski demikian, MA menyatakan menolak PK tersebut. “Tolak,” demikian bunyi putusan singkat PK yang dilansir di website MA, Selasa (9/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Retno Susetyani. (BD)