RADAR TANGSEL RATAS – Beberapa hari lalu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibuat geger oleh kabar tentang seorang karyawati cantik yang diajak “tidur bareng” oleh atasannya sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Karyawati yang bersangkutan langsung melaporkan kasus itu ke polisi. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pun menyatakan dukungannya kepada korban untuk melapor.
Seperti yang dilansir Sindonews.com (11/5/2023), DPRD Kabupaten Bekasi juga langsung bergerak cepat mendesak pihak perusahaan yang bersangkutan untuk segera memecat pelaku tindak pelecehan seksual bermodus ajakan tidur bareng tersebut.
”Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (11/5/2023).
Nyumarno menjeaskan, DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut, dan meminta perusahaan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.
”Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu,” tandasnya.
Menurut Nyumarno, perbuatan pelaku dengan menjadikan ajakan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan. Ia menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino bagi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.
”Jangan sampai ulah oknum seperti B ini membuat citra perusahaan di Kabupaten Bekasi atau perusahaan di Indonesia bahkan citra investor menjadi tidak baik,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya, pria berinisial B selaku bos perusahaan di Kabupaten Bekasi yang mengajak karyawatinya “berkencan” telah diperiksa polisi. Ia dicecar pertanyaan selama lima jam oleh Polres Metro Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pemeriksaan terhadap B yang berstatus sebagai terlapor telah dilakukan pada Selasa, 9 April 2023, bersamaan dengan pemeriksaan kepada pelapor AD dan dua orang saksi.
”Hari ini tidak ada (pemeriksaan saksi), kemarin pelapor, dua saksi dan terlapor. Untuk terlapor diperiksa sejak pukul 12.00 sampai pukul 17.00 WIB,” tutur Hotma.
Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, berharap agar persoalan hukum yang menimpa kliennya dapat ditindak hingga pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani permasalahan ini, bisa mengembangkan laporan yang ada sehingga terpenuhi Pasal 5 dan 6 dan juga perbuatan tidak menyenangkan itu sehingga pelaku bisa dijerat secara hukum,” ujarnya. (BD)