KPU Janji Bakal Revisi PKPU 10/2023 Soal Caleg Perempuan, Komnas Perempuan: Kami Akan Pantau Janji Tersebut

0
124
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy menyatakan bahwa pihaknya akan memantau janji KPU yang akan merevisi peraturan tersebut. Ia juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mengawasi sepenuhnya soal peraturan bagi perempuan yang akan bergabung sebagai anggota pemilu. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komnas Perempuan menyoroti PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Seperti yang dilansir Detik.com (12/5/2023), Komnas Perempuan menyatakan akan terus memantau KPU yang berjanji akan merevisi PKPU 10/2023 pada poin keterwakilan perempuan.

“PKPU No. 10 Tahun 2023 akan mempersempit ruang politik perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD, di mana penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta pusat, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya peraturan tersebut dapat mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dan tidak mendorong tata kelola pemerintahan dan kelembagaan yang bebas dari kekerasan seksual.

“Peraturan ini merugikan caleg perempuan, sehingga kuota 30% semakin sulit dipenuhi. Padahal, keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah strategi untuk mempercepat terpenuhinya kesetaraan gender,” ujarnya.

BACA JUGA :  Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan Terkait Soal 'Ibu-Ibu Pengajian', Sekjen PDIP: Pidatonya Harus Dilihat Menyeluruh

Kebijakan afirmasi itu, kata Olivia, adalah pendekatan substantif dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagai suatu koreksi, asistensi dan kompensasi terhadap perlakuan diskriminatif yang dialami perempuan selama berabad-abad. “Sehingga tindakan afirmasi ini bukan diskriminasi,” ujarnya.

Olivia juga menjelaskan, pihaknya akan memantau janji KPU untuk merevisi peraturan tersebut. Pihaknya juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu dapat mengawasi sepenuhnya soal peraturan bagi perempuan yang akan bergabung sebagai anggota pemilu.

“Kami akan memantau janji KPU untuk merevisi PKPU No. 10 ini dan merekomendasikan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak mereduksi jaminan untuk perlakuan khusus yang telah dijamin dalam konstitusi, juga Bawaslu harus benar-benar mengawasi bagaimana peraturan KPU berdampak terhadap perempuan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU bersama Bawaslu dan DKPP menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

BACA JUGA :  Wow! Ternyata Rumah untuk Menteri di IKN Luasnya 1.000 Meter Persegi dan Dilengkapi Basement

Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas

Diubah menjadi:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini