RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan penyelidikan ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM aktivis Munir Said Thalib bakal rampung pada akhir tahun 2023.
Seperti yang dilansir Suara.com (12/5/2023), Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyatakan target tersebut sudah dijadwalkan sejak awal.
“Target kami memang begitu, akhir tahun ini diupayakan selesai jika tidak ada hambatan,” tutur kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Menurut Hari, saat ini tim ad hoc untuk kasus Munir belum lengkap. Timnya masih berisi dari internal Komnas HAM. Meski demikian, dia memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. Dia mengatakan pemeriksaaan pihak-pihak terkait segera akan dilakukan jika tim ad hoc sudah lengkap.
“Penyelidikan segera dilakukan ketika tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal Komnas HAM terbentuk,” ujarnya.
Sementara itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM sore ini untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Munir.
Dalam kesempatan itu, perwakilan KASUM, Usman Hamid, menyebut surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Agung sudah dimulai sejak 22 September 2022.
“Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Komnas HAM menjanjikan 2023 ini kasus Munir selesai diselediki secara pro justitia,” ujar Usman di Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM memastikan penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya pada akhir pekan lalu.
“Untuk kasus pembunuhan aktivis Munir, Komnas HAM telah membentuk Tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022,” kata Atnike kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia mengungkapkan, Tim Adhoc yang telah dibentuk sebelumnya akan dilakukan pembaruan.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa pembaruan dilakukan karena masa jabatan dua anggota Tim Adhoc sebelumnya sebagai anggota Komnas HAM, yakni Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga, telah habis. (BD)