Edan! Kasus BTS 4G Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun, MAKI: Ini Proyek Ugal-Ugalan!

0
66
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo adalah proyek ugal-ugalan. Menurutnya, keugal-ugalan proyek tersebut terlihat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan hingga pertanggungjawaban. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus bergulir bak bola salju. Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara atas perkara tersebut menyentuh angka Rp 8 triliun!

Seperti yang dilansir Detik.com (16/5/2023), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut proyek tersebut merupakan proyek ugal-ugalan.

“Ini kalau dicek di lapangan pasti lebih detail lagi, kalau dicek satu per satu pasti banyak kekurangannya. Bisa saja yang dianggap selesai pun masih ada banyak kekurangan, misalnya kurang baut, kurang kabel. Ini proyek yang menurut saya ugal-ugalan,” kaya Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

Boyamin menilai keugal-ugalan proyek tersebut terlihat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan hingga pertanggungjawaban.

“Kerja belum 100 persen tapi dibayar 100 persen. Jadi istilahnya ini proyek ugal-ugalan, dan ada dugaan lain yang kita tunggu. Ada dugaan bahwa yang ada minta setoran, ya kita tunggu nanti proses ini,” tandas Boyamin.

BACA JUGA :  Air New Zealand Jadi Maskapai Pertama yang Sediakan Tempat Tidur untuk Kelas Ekonomi

Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi Kejagung yang mengusut kasus tersebut. Dia berharap Kejagung bisa mengusut tuntas kasus ini.

“Saya berharap ada tersangka yang ke kanan, ke kiri dan ke atas gitu nantinya. Saya tetap memantau, kalau nanti tidak ada lagi ke atas pasti saya akan gugat praperadilan ke depannya. Tapi kita pantau dulu yang ada, sehingga kita tahu materi keseluruhan di sidang,” tuturnya.

Boyamin menduga tersangka sengaja memonopoli proyek tersebut. Dia menuding harga proyek ini dibuat lebih mahal dari seharusnya.

“Kalau dari sisi kerugian sudah pahamlah saya, karena ini dugaannya ini monopoli, bahkan sampai yang waktu itu membentuk harga perkiraan sendiri itu tidak cek pasar alias ngarang jadi mahal,” ungkap Boyamin.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8 triliun sudah rampung. Nantinya kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar dakwaannya segera disusun dan disidangkan.

BACA JUGA :  Kader PDIP Diingatkan J. J. Rizal, Persatuan Indonesia Muncul dari Semangat Kebhinekaan dan Sikap Progresif Revolusioner para Pemuda

“Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini. Yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2-nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5).

Setelah berkas dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.

Lebih lanjut, Jampidsus Kejagung mengatakan pihaknya akan memaparkan peran para tersangka di dalam sidang.

“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” katanya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini