RADAR TANGSEL RATAS – Nama Coldplay tengah hangat-hangatnya dibicarakan di Indonesia menjelang konser mereka di Tanah Air pada 15 November mendatang. Izin konser band asal Inggris itu sepertinya terganjal oleh isu soal dukungannya terhadap LGBT. Sebenarnya bagaimana sih status LGBT dalam perundang-undangan di Indonesia?
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, pun angkat bicara soal LGBT dari sudut pandang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Mahfud, alasan larangan LGBT tak ada dalam KUHP yang baru. Ia menuturkan, pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.
“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” kata Mahfud Md saat memberikan kata sambutan di Rakernas KAHMI 2023, seperti yang disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional (21/5/2023).
Yang dilarang, kata Mahfud, adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan. “Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu, nggak bisa dilarang,” tuturnya.
Menurut Mahfud, Tuhan yang menciptakan seseorang menjadi homo, lesbi dan Sebagainya. “Tapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah yang tidak boleh,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Mahfud, dalam KUHP itu ada peraturan tentang larangan melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
“Ya, rumusannya, barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua,” katanya.
Tapi, Mahfud menambahkan, larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit pembuktianya. “Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” katanya.
Mahfud mengakui banyak penolakan KUHP yang baru. Tapi, pemerintah akan terus mensosialisasikan dan menjelaskannya kepada masyarakat. “Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya,” tuturnya. (BD)