Astaga! Anggaran Mobil Listrik untuk PNS Nyaris Rp 1 Miliar?

0
73
Menurut Kemenkeu, anggaran mobil listrik merupakan upaya untuk merealisasikan keinginan Presiden Jokowi dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Hebohnya kabar soal anggaran mobil listrik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nilainya nyaris tembus Rp 1 miliar per unit, memaksa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.

Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kemenkeu, Amnu Fuady, menjelaskan bahwa anggaran untuk mobil listrik itu merupakan upaya untuk merealisasikan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Amnu, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu dikeluarkan sebagai komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi.

Selain itu, pengadaan mobil listrik bagi PNS juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, di mana harga patokan tertinggi bagi PNS untuk pengadaan mobil listrik ini sebesar Rp 966 juta.

“PMK tadi merujuk Inpres Nomor 7 Tahun 2022 karena ada tugas Kemenkeu, dasarnya harga konvensional plus 10 persen karena kita belum punya harga pasar, pemainnya (produsen kendaraan listrik) kan baru sedikit,” katanya dalam acara Media Briefing di gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA :  Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan di Negeri Ini? Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara

PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu, kata Amnu, merupakan standar biaya masukan bagi kementerian/lembaga untuk mematok anggaran. Selain itu, patokan anggaran dalam PMK ini juga merupakan harga maksimal. Dengan kata lain, kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah dana maksimal tersebut.

“Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui,” ungkap Ammu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa berdasarkan PMK No. 49/2023, batas maksimal pengadaan kendaraan listrik bagi pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 966,80 juta.

Untuk pejabat eselon II, ditetapkan maksimal sebesar Rp 746,11 juta dan untuk kendaraan operasional kantor ditetapkan sebesar Rp 430,08 juta. Di samping itu, ditetapkan juga besaran biaya maksimal untuk kendaraan listrik roda dua sebesar Rp 28 juta.

“Standar biaya dan anggaran harus dibedakan. Kalau kita punya anggaran, kita mau belanja, maka kita tidak mau belanjanya ngawur, belanja seenaknya saja,” tuturnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini