Aduh! Gara-Gara EU Deforestation Regulation, Ekspor Produk Perkebunan dari Indonesia Bakal Kena Dampak?

0
88
Akibat dari diberlakukannya Undang-undang Anti-deforestasi atau EU Deforestation Regulation tersebut, produk pertanian Indonesia, mulai dari minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, hingga karet, bakal terkena dampak. Bahkan, dikhawatirkan, UU tersebut akan menutup ekspor bagi produk pertanian/ perkebunan yang dianggap UE memicu deforestasi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Beberapa hari lalu, Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi. UU bernama “EU Deforestation Regulation)” itu sebenarnya sudah disetujui sejak April, tapi baru resmi diberlakukan pada 16 Mei 2023.
Eropa berdalih UU diluncurkan untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan.

“UE adalah konsumen dan pedagang besar komoditas dan produk yang memainkan peran penting dalam deforestasi,” bunyi pernyataan resmi Parlemen Eropa yang dimuat Europian Council dalam situs resminya.

Akibat dari diberlakukannya Undang-undang Anti-deforestasi atau EU Deforestation Regulation tersebut, produk pertanian Indonesia, mulai dari minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, hingga karet, bakal terkena dampak. Bahkan, dikhawatirkan, UU tersebut akan menutup ekspor bagi produk pertanian/ perkebunan yang dianggap UE memicu deforestasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak menegaskan hak negara jika tersangkut kasus penyelesaian sengketa.

“Kalau kita bicara soal EU (European Union/ UE), kebetulan saya ketua delegasinya untuk EU tahun 2020 soal kelapa sawit. Intinya kita sebagai negara berdaulat punya hak untuk exercise (menegaskan) hak kita kalau ada dispute settlement,” tutur Jerry, dikutip dari cnbcindonesia.com (23/5/2023).

BACA JUGA :  Dianggap Sebagai Pengkhianat PDI Perjuangan, Gibran: Nggak Apa-Apa

Jerry menjelaskan, Indonesia masih memiliki hak penyelesaian sengketa dengan UE soal minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan nikel. Untuk itu, kata Jerry, pihaknya masih akan terus menjalani dan melihat proses yang berlangsung.

“Kebetulan kan kita masih ada dispute settlement sama UE yang soal CPO dan nikel kita jalani saja, kita lihat. Tetapi intinya pesan yang ingin kita sampaikan adalah jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk, kita berhak untuk mengekspor ke mana pun bahkan kita mengelola ekspor kita berhak,” paparnya.

Jerry berpesan, suatu kebijakan harus setara. Di mana, ada persepsi negara-negara tertentu tidak memberikan kebijakan yang adil pada negara-negara lainnya.

“Ini yang saya ingin address bahwa ada kesetaraan, tetapi untuk ekspor kita harus tetap jalan. Kita kan bukan ke Eropa saja tetapi juga ke seluruh dunia. Artinya kesetaraan itu penting,” tutur Jerry. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini