Denny Indrayana Dapat Bocoran Putusan MK, Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup!

0
174
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan isi bocoran itu, MK akan memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup seperti di masa Orde Baru. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Denny enggan menyebut dari mana mendapatkan informasi tersebut. Tapi ia mengatakan sangat mempercayai sumbernya itu. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” tutur Denny.

Denny adalah salah satu orang yang turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny juga diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

BACA JUGA :  Tanggapi Gugatan PSI ke MK Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Sangat Salah dan Harus Dilawan!

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” papar Denny, dikutip dari Detik.com (28/5/2023)

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengaku belum mengetahui kabar soal informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Ia juga menyatakan belum tahu soal adanya dissenting opinion. “Saya belum tahu. Soal dissenting opinion, saya nggak tahu juga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa lalu (25/5/2023), MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau menggunakan model baru/campuran.

MK menyatakan menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk menyuarakan pendapatnya di sidang. Tapi karena waktunya melewati batas waktu, maka berbagai masukan dan pendapat terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan. MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapat tersebut secara tertulis.

BACA JUGA :  Soal Tuntutan Denny Agar DPR Memakzulkan Jokowi, Partai Demokrat:  Banyak Jalan Menuju Roma

“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Selain itu, MK juga menegaskan pihaknya tidak menunda-nunda permohonan itu. “Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda,” tandas Saldi Isra.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan. Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara tersrbut. Sayangnya, MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

“Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan,” kata Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh beberapa pihak. Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini