Pasca Penyataan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan MK, Saiful Huda Ems Desak Polri Tangkap SBY dan Denny 

0
31
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Denny Indrayana telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Saiful Huda Ems. Mereka berdua diduga telah menyebarkan fitnah dengan membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu yang bakal kembali ke sistem proporsional tertutup. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, mendesak polisi menangkap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Huda menuding SBY dan Denny telah menyebarkan fitnah dengan membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut Huda, apa yang telah disampaikan oleh SBY dan Denny sangat tendensius, kontroversial, dan menjurus pada tindak pidana, yakni pembocoran rahasia negara.

“Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara,” tutur Huda kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Huda menilai SBY dan Denny kompak menyebarkan informasi kepada khalayak umum bahwa putusan MK kemungkinan akan mengubah sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.

Selain itu, Huda juga menganggap kedua tokoh tersebut telah menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa KPK akan dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun jika berhasil melakukan tukar guling kasus beberapa oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat skandal korupsi atau Mafia Peradilan, dan mau bersedia memenangkan Peninjauan Kembali kubu Moeldoko.

BACA JUGA :  Tanggapi Gugatan PSI ke MK Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Sangat Salah dan Harus Dilawan!

Lebih lanjut, Huda juga menyatakan Menko Polhukam Mahfud MD sudah bereaksi tegas dengan meminta polisi untuk segera menyelidiki sumber A1 atas pernyataan Denny beberapa waktu lalu.

“Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik, maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan,” papar Huda.

Selain itu, Huda juga menuturkan bahwa peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang konstitusional. SBY, kata Huda, tidak boleh sembarangan berbicara sebagaimana anaknya AHY, bahwa pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat.

“Tangan-tangan politik yang akan mengganggu Partai Demokrat agar tidak ikut Pemilu 2024 itu hanya bualan SBY saja. Tidak ada sama sekali dari pihak Pemerintah yang akan sudi melakukan hal itu,” ujarnya.

Untuk itu, Huda menyatakan SBY dan Denny Indrayana telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji.

BACA JUGA :  Soal Polusi Udara di Jakarta, PKB-PPP DPRD DKI Sebut Tak Ada Anggaran Pengadaan RTH

“Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum. Sepakat dengan SBY, negara ini bukan penganut Hukum Rimba, maka SBY dan DI serta oknum Pejabat MK harus segera ditangkap dan diproses hukum,” tandas Huda. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini