Datangi MK, Perludem Serahkan Berkas Kesimpulan dan Tegaskan Tolak Pemilu Coblos Partai

0
68
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang gugatan sistem proporsional tertutup. Perludem menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan yang mereka berikan kepada MK. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan penyerahan kesimpulan tersebut sesuai dengan instruksi majelis hakim MK.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir,” kata Kahfi kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Kahfi mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh MK. Menurutnya, sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai membahayakan keberlangsungan pemilu dan demokrasi.

“Jadi kita mencoba untuk mematuhi itu, kita coba taat pada apa yang sudah ditentukan oleh Mahkamah sehingga kita, kami Perludem sebagai pihak terkait, mengajukan berkas untuk kesimpulan,” ujar Kahfi.

“Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK,” ia menambahkan.

BACA JUGA :  Soal Pasal Perzinahan dan Kohabitasi, Wamenkumham: Turis Asing Tak Akan Terdampak

Selain itu, Perludem juga mendorong agar MK menyatakan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, tak ada hal inkonstitusional dalam sistem pemilu saat ini.

“Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu,” tutur Kahfi.

Ia juga menyebut nanti akan ada sidang putusan yang pihaknya masih belum tahu kapan dijadwalkan. “Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah memproses gugatan mengenai sistem proporsional terbuka. Gugatan tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Salah satu pasal yang digugat adalah tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 ayat 2.

Tahapan sidang telah mencapai akhir, yakni penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023. Ada sekitar 14 orang dan lembaga yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, seperti PKS dan Partai Golkar, termasuk Perludem. (BD)

BACA JUGA :  Ubah Limbah Minyak Kelapa Sawit Jadi EBT, PT PGN Rangkul Tiga Perusahaan Asal Jepang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini