Permohonan Praperadilan Ditolak, LP3HI Ancam Bakal Kembali Gugat Bareskrim Soal Kasus Helikopter Ketua KPK

0
111
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengancam akan kembali menggugat Bareskrim jika selama enam bulan ke depan masih tidak ada kejelasan atas kasus helikopter yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Gugatan praperadilan atas kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi. Putusan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) itu dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Badan Reserse Kriminal. Afrizal menyatakan penyelidikan dugaan gratifikasi masih diproses oleh Direktorat Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri.

Atas penolakan tersebut, LP3HI kini berharap Bareskrim Polri memberi kejelasan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi helikopter tersebut. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengancam akan menggugat Bareskrim lagi jika tak ada kejelasan kasus tersebut dalam 6 bulan.

“Terkait dengan bahwa ini bukan obyek praperadilan atau tidak menjadi istilah dalam KUHAP segala macam, kami tidak bermasalah dengan itu justru ini menjadi peringatan bagi penyidik untuk memberikan kepastian kapan perkara ini naik statusnya menjadi penyidikan, kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurniawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA :  KPK Dorong Instansi Pemerintah untuk Potong Tunjangan ASN yang Tidak Serahkan LHKPN

“Kami akan melihat selama 6 bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya, jika tidak ya kami akan mengajukan gugatan lagi,” ia menambahkan.

Kurniawan mengaku menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan LP3HI terhadap Bareskrim Polri. Dia mengaku tak masalah dengan pertimbangan hakim.

“Kami menghormati apapun putusan hakim, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang kita lihat cukup bagus pertimbangan dari putusan ini. Berkali-kali Yang Mulia Hakim menyatakan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan gratifikasi helikopter untuk Firli. Hakim menyatakan tak ada penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri di kasus tersebut.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua, Afrizal Hadi, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA :  Geger! Jurnalis Terkenal Asal Rusia Prediksi Perang Dunia III Bakal Pecah di Timur Tengah

Hakim Afrizal menyebut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli. Hakim menyatakan pemanggilan pemeriksaan Firli oleh Bareskrim Polri bukan merupakan ranah praperadilan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini